Solok Selatan - Satuan Tugas Anti Illegal Mining Polres Solok Selatan kembali menunjukkan komitmennya dalam menertibkan aktivitas penambangan emas tanpa izin di kawasan Pamong Kecil, Jorong Jujutan, Nagari Lubuk Gadang, Kecamatan Sangir, pada Rabu (15/10/2025) pagi. Operasi yang dimulai sekitar pukul 09.00 WIB ini menjadi respon tegas atas keluhan warga yang resah oleh maraknya praktik tambang ilegal yang mengancam kelestarian alam dan kehidupan masyarakat.
Kapolres Solok Selatan, AKBP M. Faisal Perdana, menegaskan, “Ini adalah bukti nyata bahwa kami serius memberantas segala bentuk aktivitas ilegal yang merusak lingkungan dan merugikan negara.” Meski di lokasi tim yang dikomandoi Kanit Tipidter Ipda Hengki, S.M., tidak menemukan pelaku, mereka berhasil menyita dan memusnahkan peralatan tambang yang ditinggalkan, termasuk membakar kotak kayu penyaring material, sebagai bentuk tindakan preventif agar peralatan itu tak lagi digunakan.
Spanduk larangan keras aktivitas penambangan tanpa izin pun dipasang di titik-titik strategis, menjadi peringatan terbuka bagi siapa pun yang mencoba menggoyahkan keseimbangan alam dan tatanan sosial. Kapolres menuturkan, operasi penertiban ini akan digelar rutin dan berkelanjutan, guna menimbulkan efek jera bagi pelaku sekaligus menjaga keselamatan masyarakat dan kelestarian lingkungan.
Kegiatan tambang emas ilegal bukan sekadar merusak fisik tanah dan hutan, tetapi pula ancaman bagi ekosistem dan kesehatan manusia. Penggunaan bahan kimia berbahaya seperti merkuri dan sianida mencemari sungai dan meracuni tanah, sementara deforestasi dan erosi membuka pintu bencana alam seperti banjir dan tanah longsor. Konflik sosial tak terhindarkan, mengiringi perebutan lahan serta dampak lingkungan yang ditimbulkan.
Hukum pun bergerak tegas. Pelaku dapat dikenakan sanksi pidana penjara hingga lima tahun dan denda maksimal Rp100 miliar berdasarkan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Pesan Kapolres jelas: “Mari bersama kita jaga bumi dan masa depan dari kerusakan yang disebabkan tambang ilegal. Jangan diam, laporkan setiap aktivitas mencurigakan agar penegakan hukum berjalan maksimal.”
Polres Solok Selatan bersandar pada kekuatan dan kesadaran masyarakat sebagai benteng terakhir dalam menghadang praktik yang merusak ini. Satu langkah preventif, satu laporan dari warga, berarti satu kemenangan bagi alam dan generasi mendatang.
(*)
0 komentar:
Posting Komentar