PADANG - www.sumateraline.com - Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Sumbar), seolah memahami detak nadi kesulitan rakyatnya, kembali merajut asa melalui perpanjangan Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) hingga 30 Desember 2025. Langkah ini bukan sekadar kebijakan administratif, melainkan sebuah jembatan keadilan, perpanjangan tangan komitmen Pemprov Sumbar untuk meringankan beban masyarakat di tengah pemulihan ekonomi pascapandemi.
‎Kebijakan yang tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Sumatera Barat Nomor 903-686-2025 ini menjadi penanda perpanjangan kedua, menyusul gemilang keberhasilan dua gelombang sebelumnya. Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumbar mencatat, program ini telah menjelma menjadi magnet, menarik lebih dari 230 ribu wajib pajak kembali menunaikan kewajiban, menyumbangkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) hingga angka fantastis Rp375 miliar.
‎Gubernur Sumatera Barat, Mahyeldi Ansharullah, menyingkap latar keputusan ini sebagai hasil evaluasi yang mendalam dan menyeluruh. "Kita melihat bahwa program ini benar-benar membantu rakyat. Banyak masyarakat yang sebelumnya terjerat belenggu denda dan tunggakan kini bisa kembali aktif secara administratif. Pemerintah harus hadir untuk memberi solusi, bukan menambah beban," tegas Mahyeldi, sembari menekankan bahwa pajak yang dibayarkan adalah denyut nadi pembangunan daerah—dari perbaikan jalan hingga peningkatan layanan publik.
‎Senada dengan Gubernur, Kepala Bapenda Sumbar, Syefdinon, menyebut antusiasme masyarakat sebagai faktor kunci perpanjangan. "Masyarakat datang bukan hanya karena ingin bebas denda, tetapi karena merasa dilayani dengan baik. Kami ingin menjadikan pembayaran pajak bukan lagi hal yang rumit, melainkan pengalaman yang mudah dan menyenangkan," ujar Syefdinon, menggambarkan lonjakan wajib pajak yang memadati kantor-kantor Samsat.
‎Melalui program "Gebyar Pemutihan Akhir Tahun 2025" ini, masyarakat disuguhi enam kemudahan berharga, layaknya permata yang ditawarkan di penghujung tahun:
‎Pembebasan Tunggakan Pokok PKB Tahun Sebelumnya.
‎Penghapusan Denda Pajak Kendaraan.
‎Penghapusan Denda SWDKLLJ dari PT Jasa Raharja.
‎Potongan Pajak 50 Persen untuk kendaraan mutasi masuk ke Sumatera Barat.
‎Diskon 50 Persen untuk kendaraan angkutan umum barang.
‎Diskon Hingga 70 Persen untuk kendaraan angkutan umum penumpang.
‎Tak hanya itu, Pemprov juga menghapuskan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) ke-2 dan meniadakan Pajak Progresif bagi kepemilikan kendaraan kedua dan seterusnya.
‎Bapenda Sumbar memastikan bahwa kemudahan ini dapat diakses di setiap sudut nagari melalui inovasi layanan seperti Samsat Keliling, Samsat Drive Thru, Samsat Gerai di pusat perbelanjaan, hingga Samsat Nagari yang menjangkau pelosok. Bahkan, kemajuan teknologi turut menjadi pelayan setia, memungkinkan pembayaran daring melalui Aplikasi SIGNAL, menjadikan proses pajak kian cepat, praktis, dan transparan.
‎Kolaborasi erat antara Pemprov Sumbar, Ditlantas Polda Sumbar, dan PT Jasa Raharja menjadi fondasi keberhasilan program ini. Syefdinon menambahkan, "Kolaborasi ini menjadi kunci. Ketika semua pihak bergerak dengan satu visi, hasilnya luar biasa. Penerimaan PAD meningkat, pelayanan publik membaik, dan kepercayaan masyarakat tumbuh."
‎Pemerintah berharap, momentum perpanjangan kedua ini dapat menjadi kesempatan terakhir yang terhampar bagi masyarakat untuk menuntaskan kewajiban pajak dengan wajah penuh kemudahan, sebuah peluang emas yang belum tentu terulang di tahun depan.
‎"Kami berharap masyarakat tidak menunggu hingga hari terakhir. Manfaatkan sekarang, karena program ini bukan hanya soal bebas denda, tapi juga bukti kontribusi nyata untuk kemajuan Ranah Minang yang kita cintai," tutup Mahyeldi, mengajak seluruh elemen masyarakat menyambut uluran tangan kebaikan ini. (*)



0 komentar:

Posting Komentar

 
Top