Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Walikota Payakumbuh Buka Sosialisasi Suap, Gratifikasi, dan WBS, Tegaskan Integritas adalah Napas Setiap Kebijakan

 


Payakumbuh, SUMATERALINE — Komitmen Pemerintah Kota (Pemko) Payakumbuh dalam pencegahan korupsi dan pembangunan zona integritas semakin diperkuat dengan diselenggarakannya Sosialisasi Suap, Gratifikasi, dan Aplikasi Whistle Blowing System (WBS). Acara yang berlangsung di Aula Bersama Inspektorat Kota Payakumbuh pada Rabu (29/10/2025) ini secara resmi dibuka oleh Wali Kota Payakumbuh.

Dalam sambutan pembukaannya, Wali Kota menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Inspektorat selaku penyelenggara. Beliau menegaskan bahwa sosialisasi ini merupakan langkah strategis untuk mewujudkan “Tata Kelola Pemerintahan yang Profesional dan Kondusif dengan Aparatur yang Jujur, Loyal dan Profesional.”

“Suap dan Gratifikasi adalah bentuk pelanggaran yang tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga merusak moralitas aparatur dan menggerus kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah,” tegas Wali Kota di hadapan para Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPKT) dari seluruh OPD.

Menyoroti upaya konkrit pemerintah, Wali Kota Zulmaeta menekankan peran vital Aplikasi Whistle Blowing System (WBS). Beliau menegaskan bahwa WBS bukanlah alat untuk mencari kesalahan, melainkan sarana preventif untuk menjaga agar roda pemerintahan berjalan di jalur yang benar.

“WBS bukan alat untuk mencari kesalahan, tetapi sarana untuk menjaga agar roda pemerintahan berjalan di jalur yang benar. Melalui sistem ini, kita berharap akan tumbuh budaya berani melapor dan saling mengingatkan,” ujarnya.

Di akhir sambutannya, Zulmaeta mengingatkan kepada semua pihak bahwa integritas tidak boleh berhenti sampai sebatas pada slogan saja. 

“Integritas bukan hanya slogan, tetapi harus menjadi napas dalam setiap langkah dan kebijakan yang kita ambil,” pungkasnya sebelum membuka acara secara resmi.


Laporan Panitia: Dari Dasar Hukum hingga Tantangan Pelaporan Gratifikasi

Sebelum pembukaan, Plt. Kepala Inspektorat Kota Payakumbuh selaku penanggung jawab kegiatan menyampaikan laporan panitia. Dijelaskan bahwa sosialisasi ini dilaksanakan berdasarkan sejumlah dasar hukum, termasuk Undang-Undang Pemberantasan Tipikor, Peraturan KPK tentang Gratifikasi, dan sebagai tindak lanjut dari Survei Penilaian Integritas (SPI) KPK Tahun 2024.

Tujuan kegiatan ini adalah untuk memberikan pemahaman yang komprehensif guna memperkuat upaya pencegahan korupsi dan membangun budaya integritas. Sosialisasi ini juga menjadi indikator penting dalam pencapaian tingkat kinerja pengawasan, seperti PK APIP Level 3 dan penilaian MCP KPK RI.

Dalam laporannya, Plt. Kepala Inspektorat, A. Arifianto juga menyampaikan analisis mendalam mengenai kondisi pelaporan gratifikasi di Kota Payakumbuh. 

“Di Kota Payakumbuh beberapa tahun terakhir tidak ada laporan gratifikasi. Kondisi ini dapat diterjemahkan dalam dua aspek, yakni suatu pencapaian bahwa memang tidak ada gratifikasi, atau adanya keengganan untuk melapor dan ketidaktahuan tentang tata cara pelaporannya,” paparnya.

Disebutkan pula contoh positif pada tahun 2020, dimana seorang Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP) di lingkungan Inspektorat pernah melaporkan gratifikasi. Hasilnya, barang tersebut tidak dinyatakan sebagai gratifikasi dan dikembalikan, serta sang pelapor mendapat penghargaan atas kejujurannya.

Acara sosialisasi ini menghadirkan narasumber berkompeten, termasuk perwakilan dari Kejaksaan Negeri Payakumbuh, Penyuluh Anti Korupsi (PAKSI), dan pengelola aplikasi WBS. 

Dengan dihadiri oleh puluhan PPK dan PPTK dari seluruh OPD, Arif berharap kegiatan ini akan dapat menjadi pengingat dan penguat komitmen bagi seluruh aparatur negara untuk bersama-sama menciptakan pemerintahan yang bersih dan berintegritas, serta mengawal prestasi Kota Payakumbuh sebagai Kota Percontohan Antikorupsi dan Kota Bebas Pungli. (MC)