Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Gerak Cepat Satreskrim Polres Solok Kota Lakukan Penegakan Hukum Aktivitas PETI



Solok - Tindak lanjuti pengaduan masyarakat, Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Solok Kota, gerak cepat (Gercep) melakukan penegakan hukum terhadap aktifitas Penambangan emas tanpa ijin (PETI) di kawasan Limau Puruik Nagari Sulit Air, Kecamatan X Koto Diatas Kabupaten Solok, Sumatera Barat. Sebanyak 16 orang Personil gabungan dari Satuan reserse kriminal (Satreskrim) dan jajaran Polsek X Koto Diatas Polres Solok Kota melakukan penyisiran ke tempat-tempat yang diduga menjadi lokasi aktivitas tambang emas ilegal sebagaimana pengaduan masyarakat yang masuk ke Polres Solok Kota, Minggu dini hari (2/11/2025).

Namun, setelah dilakukan penyisiran kelokasi yang ditempuh dengan berjalan kaki sejauh 4 Kilometer, dan setelah dilakukan pengecekan, tidak ada ditemukan satu orangpun penambang emas di lokasi, maupun mesin yang sedang bekerja. Karena di diduga adanya kebocoran informasi dengan kegiatan tim pada minggu dini hari tersebut.

Dari bukti fisik yang ditinggalkan, seperti adanya tenda yang masih berdiri, adanya sisa peralatan masak yang berserakan, sisa pakaian, dirigen bekas bahan bakar, termasuk lahan seperti bekas galian.

Kapolres Solok Kota AKBP Mas'ud Ahmad, S.IK, M.Si melalui Kasat Reskrim Iptu Oon Kurnia Illahi, SH dan Kapolsek X Koto Diateh, Iptu Muhammad Iqbal, SH, MH didampingi oleh Wakapolsek Ipda Suryadi, MS mengungkapkan jika di lokasi tersebut diduga kuat, sebelumnya memang digunakan sebagai tempat aktivitas tambang emas ilegal.

"Sesuai perintah dari Kapolres Solok Kota, kami hari ini melakukan penindakan penambangan emas ilegal . Memang di lokasi setelah dilakukan pengecekan, kami menduga kuat di lokasi ini sebelumnya ada aktifitas tambang emas ilegal. Namun setelah ketika kami sampai, tidak menemukan aktifitas apapun karena lokasi terlebih dahulu mereka tinggalkan," ujarnya.

Kapolsek X Koto Diateh, Iptu Muhammad Iqbal, SH, MH yang juga ikut didampingi Kanit Tipidkor Ipda Yose Rizal, SH, Kanit Tipidter Ipda Ropi Arpindo, SH, di kawasan Limau Puruik Nagari Sulit Air itu, melakukan pemusnahan terhadap tenda-tenda dan sisa-sisa peralatan penambangan lainnya. Di lokasi, tim juga memasang spanduk larangan untuk melakukan tambang emas ilegal.

Kemudian, terkait dengan potensi akan adanya kegiatan penambangan emas ilegal di Nagari Sulit Air ke depan, Kapolsek Ipda Muhammad Iqbal menegaskan akan terus melakukan pantauan dan penindakan di lapangan jika masih ada ditemukan, sebagaimana diatur dalam undang-undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba.

Iptu Muhammad Iqbal, SH, MH juga menyampaikan terimakasih atas semua informasi yang diberikan oleh masyarakat, dan mengatakan akan selalu terbuka terhadap segala masukan, informasi dan kerjasama dan seluruh masyarakat.

Kegiatan operasi penindakan tambang emas ilegal di Nagari Sulit Air pada malam dini hari itu berjalan dengan aman dan kondusif. Kedepan Polres Solok Kota, khususnya Polsek X Koto Diatas akan terus melakukan kegiatan serupa terus-menerus dan berkelanjutan, sehingga tidak ada lagi aktivitas PETI di wilayah tersebut. (*)