Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Inspektorat Kota Payakumbuh Gelar Sosialisasi Pemberantasan Suap, Gratifikasi, dan Pungli

 


Payakumbuh, SUMATERALINE – Guna mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN), Inspektorat Kota Payakumbuh menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Suap, Pungutan Liar (Pungli), Gratifikasi, dan Aplikasi Whistle Blowing System (WBS). Sosialisasi ini diikuti oleh perwakilan dari 25 SD Negeri beserta Ketua Komite, Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP), dan Tim Unit Penjaminan Mutu Pendidikan (UPG) Kota Payakumbuh.

Dengan mengusung tema, membangun sekolah dengan menegakkan integritas anti suap, pungli, gratifikasi, dengan memanfaatkan aplikasi pengaduan WBS”, acara dihelat di aula bersama lantai II kantor bersama di komplek perkantoran lingkungan Padang Kaduduak, Rabu (19/11/2025).

Kegiatan yang dibuka secara resmi oleh Plt. Inspektur Kota Payakumbuh ini menegaskan komitmen bersama untuk memberantas tindak pidana korupsi, khususnya di lingkungan satuan pendidikan. Meski landasan hukum Satgas Sapu Bersih Pungli telah dicabut, materi ini dinilai tetap crucial untuk membangun sistem pencegahan yang kuat di jajaran Pemerintah Kota (Pemko) Payakumbuh.

Dalam sambutannya, Plt. Inspektur, A. Arifianto menyampaikan bahwa praktik suap, pungli, dan gratifikasi merupakan partikel awal yang dapat bermuara pada tindak pidana korupsi. Untuk itu, pemahaman yang mendalam tentang ketiganya sangat diperlukan guna mencegah Tipikor terjadi, khususnya di sekolah dasar.

"Tidak ada suap, pungli, dan gratifikasi di Satuan Pendidikan Kota Payakumbuh umumnya dan di satuan sekolah dasar pada khususnya. Jangan coreng nama baik pemerintah, sanksi akan menanti Anda," tegas Plt. Inspektur dalam pernyataan resminya.

Sosialisasi menghadirkan narasumber yang berkompeten di bidangnya, yaitu:

· Kanit Tipikor Reskrim Polresta Payakumbuh: Memberikan perspektif penegakan hukum atas kasus suap dan gratifikasi.

· Penyuluh Anti Korupsi (PAKSI): Memberikan pencerahan mengenai bahaya dan bentuk-bentuk praktik koruptif.

· Pengelola Aplikasi WBS: Memandu peserta dalam menggunakan aplikasi WBS untuk melapor.

· Inspektur dan Inspektur Pembantu Khusus: Menjabarkan kebijakan dan komitmen internal pemerintah daerah.

Tujuan dari sosialisasi ini adalah untuk memulihkan kepercayaan publik, memberikan kepastian hukum, serta meningkatkan tata kelola pemerintahan yang bersih. Melalui aplikasi WBS, masyarakat dan seluruh elemen pendidikan diharapkan dapat berperan aktif melakukan pengawasan eksternal dengan melaporkan dugaan penyimpangan secara online ke Inspektorat.

“Kami mengajak Bapak/Ibu peserta sosialisasi untuk ikut serta berperan aktif, tidak membiarkan suap, pungli, dan gratifikasi terjadi di Kota Payakumbuh, terutama di lingkungan satuan pendidikan sekolah dasar,” demikian ajakan yang disampaikan kepada seluruh peserta.

Serta, kegiatan ini dihelat juga sekaligus untuk menggaungkan dan mengampanyekan kota antikorupsi dalam rangka memeriahkan Hari Anti Korupsi se-Dunia (HARKODIA)”, lanjutnya.

Dengan terlaksananya sosialisasi ini, diharapkan prinsip Good Governance dan Clean Governance dapat diwujudkan secara nyata di lingkungan Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemko Payakumbuh, dimulai dari unit terdepan yaitu sekolah. (*)