Sat Res Narkoba Polres Tanah Datar Amankan 3 orang diduga membawa Narkotika.
Tanah Datar-Sumatraline. Com (20 November 2025)
Sat Res Narkoba Polres Tanah Datar amankan 3 orang laki-laki dewasa yang diduga membawa Narkotika jenis Ganja di pinggir jalan raya Jorong Ombilin Nagari Simawang Kecamatan Rambatan Kabupaten Tanah Datar.
Hal itu di sampaikan oleh Waka Polres Tanah Datar Yulanda Rusadi didampingi Kabag Ops Kompol Nofri, SH. MH, Kasat Markobar AKP Muhammad, Arvi. SH, MH saat Konferensi Pers di Lobi Polres Tanah Datar pada Kamis (20/1125)
Waka Polres Kompol Yulanda Rusadi mengatakan, kronologis
kejadian dari hasil penyidikan petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Tanah Datar, mendapatkan informasi bahwa adanya pelaku yang diduga membawa Narkotika jenis Ganja dengan menggunakan Kendaraan Pik Up.
Untuk menindak lanjuti informasi tersebut Tim Trantula melakukan penyelidikan dari hasil penyelidikan, sekira pukul 21.45 wib, sesampai di TKP Personil memberhentikan 1 (satu) unit mobil Mitsubishi Colt t 120 warna hitam dengan nopol BA 9227 LW.
Pada saat diamankan mobil tersebut dikendarai oleh tiga orang laki-laki berinisial R (29 th), G (22 th) dan A (20 th) setelah diamankan Personil Sat Res Noekoba Polres Tanah Datar melakukan penggeledahan di kendaraan tersebut, ditemukan 1 (satu) buah karung goni yang berisikan 27 (dua puluh tujuh) paket besar yang diduga Narkotika jenis ganja yang dibungkus dengan lakban warna coklat yang ditutupin dengan plastik terpal warna biru.
Penangkapan dan pengeledahan serta penyitaan barang bukti yang ditemukan disaksikan oleh masyarakat sekitar, di hadapan saksi-saksi para tersangka mengakui bahwa barang bukti yang ditemukan tersebut benar miliknya, selanjutnya pelaku dan barang bukti di bawa ke Polres Tanah Datar guna proses penyelidikan selanjutnya untuk dilakukan pengembangan, kata Waka Polres Kompol Yulanda Rusadi.
Untuk itu dilakukan penyitaan barang bukti :
1. 27 (dua puluh tujuh) paket besar yang diduga Narkotika jenis Ganja yang dibungkus dengan lakban warna Coklat.
2. 1 (satu) unit mobil pick up Mitsubishi Colt t 120 SS warna hitam dengan nopol BA 9227 LW beserta kunci kontak dan STNK.
3.4 (empat unit handphone dengan rincian :
a. 1 (satu) unit handphon Apple merek Iphone 11 warna putih
b. 1 (satu unit handphon Apple merek iphone 8 warna hitam
c. 1 (satu) unit handphone android merek Oppo warna abu-abu
d 1 (satu) unit handphone android merek resmi warna biru
4. 1 (satu) buah plastik terpal warna biru
5. 2 (dua) buah karung goni warna putih dan biru muda.
Penerapan pasal sangkaan Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkorika. Pasal 111 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, Ujarnya lagi. (007)