Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

‎Satgas Pendapatan Bongkar Praktik Pencurian Listrik PKL di Pantai Padang ‎




‎PADANG — Satuan Tugas (Satgas) Pendapatan Kota Padang bersama tim gabungan membongkar praktik pencurian listrik ilegal oleh sejumlah Pedagang Kaki Lima (PKL) di kawasan Pantai Padang pada Rabu (12/11) malam. Praktik ilegal ini dilakukan dengan menyambungkan arus listrik langsung dari kabel induk Penerangan Jalan Umum (PJU) tanpa izin dan meteran.
‎Operasi gabungan ini melibatkan unsur dari PT PLN, Dinas Perhubungan (Dishub) Bidang PJU, Satpol-PP, serta personel TNI dan Polri. Tujuannya adalah menekan potensi kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) Tenaga Listrik, sekaligus menindak penyalahgunaan fasilitas publik.
‎Modus Pencurian dan Barang Bukti
‎Tim gabungan memfokuskan pengawasan di area Lapau Cimpago, Taplau, yang dikenal ramai PKL. Kecurigaan terbukti setelah tim menemukan adanya sambungan liar pada tiang PJU.
‎Sekretaris Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Padang, Fuji Astomi, yang turun langsung ke lapangan, menyatakan praktik ini sangat merugikan negara dan daerah. "Kami temui pencurian arus listrik yang digunakan beberapa pedagang untuk menerangi lapaknya. Mereka mengambil arus langsung dari kabel induk PLN di tiang listrik," ungkapnya.
‎Sebagai barang bukti, tim menyita sejumlah kabel panjang yang menjuntai dari tiang ke lapak pedagang serta stop kontak yang dipasang di batang pohon pinus sebagai pembagi arus. Praktik ini menyebabkan hilangnya potensi PAD karena arus tidak terukur dan pajak tenaga listrik tidak terbayarkan.
‎Ancaman Hukum dan Peringatan Keras
‎Menanggapi temuan ini, Kepala Bidang Pengendalian dan Pelaporan Pendapatan Bapenda Kota Padang, Ikrar Prakarsa, menegaskan Satgas Pendapatan akan mengintensifkan pengawasan di titik rawan.
‎"Fasilitas PJU itu bukan untuk disedot arusnya demi keuntungan pribadi. Ini tindakan ilegal, merugikan negara, dan membahayakan masyarakat. Siapa pun yang kedapatan mencuri listrik akan kami proses tanpa kompromi," tegas Ikrar. Ia menambahkan bahwa instalasi liar berpotensi tinggi menyebabkan korsleting dan kebakaran, sehingga mengancam keselamatan publik.
‎Dari pihak PT PLN, Senior Officer Kinerja Transaksi Energi Listrik UP2TL PLN Padang, Rezky Ichwan Karta, memastikan temuan ini akan diproses sesuai hukum yang berlaku. "Kami akan membuat berita acara pemeriksaan. PLN memiliki prosedur hukum tegas untuk kasus pencurian listrik, termasuk sanksi administrasi dan pidana," jelasnya.
‎Operasi ini menjadi peringatan keras bagi seluruh pelaku usaha di kawasan wisata Pantai Padang bahwa pemanfaatan fasilitas umum harus tetap berada dalam koridor aturan demi menjaga PAD dan keamanan instalasi listrik publik.(*)