Senyap Malam Tarok Terkoyak: Dari Musik Pelan ke Aroma Sabu, Sepasang Sejoli Digerebek Polisi
Padang- Malam yang biasanya diliputi keheningan di kawasan Tarok, tepatnya RT 002 RW 008, Kelurahan Kampung Jua Nan XX, Kecamatan Lubuk Begalung, tiba-tiba koyak oleh derap langkah yang tak biasa pada Selasa (4/11). Rumah di sudut permukiman itu, yang selama ini menjadi bisik-bisik warga karena sering memancarkan alunan musik pelan di jam-jam ganjil, akhirnya menyerah pada sorotan hukum.
Bukan sekadar musik samar, yang menyeruak dari balik pintu yang didobrak tim Rajawali Satresnarkoba Polresta Padang adalah aroma pahit sabu. Di ruang tengah yang mereka sulap menjadi bilik persinggahan, ditemukan sepasang sejoli—MF (33) dan PR (25)—tengah asyik merayakan 'pesta' yang haram. Mereka tak sempat menyusun siasat, tertangkap basah di tengah kepulan asap narkotika. Ironisnya, rumah itu bukan hanya sarang narkoba, tapi juga menjadi tempat tinggal bersama tanpa ikatan pernikahan yang sah.
Dari Resah Warga, Lahirlah Penggerebekan
Kasat Narkoba Polresta Padang, AKP Martadius, membenarkan penangkapan ini. Ia menyebut, operasi ini adalah buah dari jeritan batin masyarakat yang telah lama gelisah.
"Laporan masyarakat menjadi kunci utama penangkapan ini," ujar AKP Martadius, Rabu (5/11). "Warga sudah resah melihat aktivitas di rumah itu yang diduga kuat berkaitan dengan penggunaan sabu-sabu. Kami langsung tindak lanjuti dan lakukan pengintaian beberapa jam."
Selama berbulan-bulan, warga menjadi saksi bisu keluar-masuknya wajah-wajah tak dikenal, terutama di bawah naungan malam, seolah tempat itu adalah pelabuhan rahasia. Bau menyengat yang kerap tercium kian menguatkan kecurigaan bahwa rumah tersebut menyimpan sebuah dosa tersembunyi.
Tertangkap Tangan: Asap dan Benda Haram di Atas Meja
Setelah senyap mengintai, tim di lapangan memastikan bahwa ritual terlarang itu sedang berlangsung. Tanpa buang waktu, pintu pun didobrak. MF dan PR menyerah tanpa perlawanan.
Di atas meja, di tengah sisa asap yang mengepul dari alat hisap (bong) yang masih hangat, petugas menyita satu paket kecil sabu-sabu siap pakai. Juga diamankan satu unit ponsel merek Oppo, yang diduga menjadi jembatan komunikasi dengan jaringan pengedar di atasnya.
"Saat kami geledah, disaksikan warga sekitar, ditemukan sabu dalam plastik kecil, alat hisap, dan satu unit ponsel. Keduanya langsung kami bawa ke Mapolresta Padang," jelas Martadius.
Hasil pemeriksaan awal menguak fakta pahit: tes urine keduanya positif mengonsumsi sabu. Kini, mereka menjalani pemeriksaan intensif, polisi berupaya keras mengurai benang merah untuk membongkar pemasok dan jaringan peredaran.
Pasangan Ilegal dan Ancaman Hukuman Berat
Aksi penangkapan ini tak hanya menguak kasus narkoba, tapi juga status hubungan keduanya yang tinggal bersama tanpa ikatan suci, sebuah fakta yang membuat warga menggelengkan kepala. "Sudah kumpul kebo, pesta sabu pula," celetuk salah seorang warga yang menyaksikan momen penangkapan.
Kini, pasangan ini menghadapi jeratan hukum yang berat. Keduanya dijerat dengan Pasal 112 dan 114 junto Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sebuah pasal yang mengancam mereka dengan hukuman penjara 5 hingga 12 tahun.
AKP Martadius tak lupa mengapresiasi keberanian warga, menegaskan bahwa kepekaan masyarakat adalah benteng utama dalam perang melawan narkoba.
"Kami mengimbau seluruh warga untuk tidak takut melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan. Informasi sekecil apa pun sangat berarti. Mari bersama kita wujudkan Kota Padang yang bebas dari narkoba," pungkasnya.
Pasca-penggerebekan ini, kawasan Tarok dipastikan akan menjadi wilayah prioritas pengawasan. Warga kini bisa bernapas lega, berharap agar lingkungan mereka kembali diselimuti ketenangan, bebas dari bayang-bayang maksiat dan narkoba yang meresahkan. "Kami lega akhirnya ditangkap. Semoga tidak ada lagi yang berani macam-macam di sini," tutup seorang warga, mewakili harapan seluruh tetangga.
(*)
