Sinergi Pemberantasan Narkoba: Unit Intel Kodim 0304/Agam Bekuk Terduga Pengedar di Tanjung Sani
AGAM – Jaring-jaring peredaran narkoba di Kabupaten Agam kembali terurai berkat sinergi apik antara aparat keamanan dan informasi vital dari masyarakat. Unit Intel Kodim 0304/Agam, bak mata elang yang tak kenal lelah, berhasil mengamankan seorang terduga pengedar narkotika jenis sabu-sabu di Nagari Tanjung Sani, Kecamatan Tanjung Raya. Penangkapan ini menjadi bukti nyata komitmen TNI dalam menjaga pagar keamanan wilayah dari ancaman barang haram.
Penangkapan Berawal dari “Bisikan” Masyarakat
Aksi heroik ini bermula dari seberkas informasi yang melintas di media sosial, menandakan kecanggihan komunikasi sebagai senjata baru dalam melawan kejahatan. Laporan tersebut menunjuk pada aktivitas transaksi narkoba yang dilakukan oleh seorang terduga di rumah dan sekitaran Jorong Muko Jalan, Nagari Tanjung Sani.
Menanggapi laporan yang mengusik ketenangan warga ini, personel Unit Intel Kodim 0304/Agam segera menggelar operasi pengintaian. Waktu berlalu dalam senyap, hingga akhirnya penyelidikan membuahkan hasil. Unit Intel berhasil membekuk seorang pria berinisial RS (35 tahun), yang diduga kuat sebagai pengedar sekaligus pengguna sabu-sabu.
Penangkapan dilakukan di Jorong Sungai Tampang, tempat di mana barang bukti bersembunyi dalam lipatan kegelapan. Petugas menemukan satu paket narkoba jenis sabu-sabu dengan berat kotor 1,54 gram.
Koordinasi Cepat untuk Proses Hukum
Dari hasil pemeriksaan awal, terduga RS mengakui bahwa ia memperoleh serbuk kristal haram tersebut dari seorang berinisial KK, yang disebut-sebut sebagai bandar besar asal Kota Padang. Pengakuan ini membuka lembaran baru dalam upaya memutus rantai distribusi yang lebih luas.
Menyikapi temuan krusial ini, Danunit Intel Kodim 0304/Agam Letda Czi Asmanto tak membuang waktu. Koordinasi kilat dijalin dengan Kasat Narkoba Polres Agam, AKP Erwin, S.H. Tak lama berselang, sekira pukul 01.00 WIB, tim gabungan dari Polres Agam tiba di lokasi untuk melaksanakan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) secara mendalam.
Proses olah TKP, yang disaksikan oleh Wali Jorong Muko Jalan, Ismeri (42 tahun), dan seorang anggota Kodim, turut menemukan barang bukti tambahan yang kian memperkuat tuduhan tindak pidana penyalahgunaan narkoba. Setelah seluruh proses rampung, terduga RS beserta seluruh barang bukti diserahkan kepada Satresnarkoba Polres Agam dalam kondisi sehat untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Apresiasi dan Komitmen Penuh
Dandim 0304/Agam Letkol Inf Slamet Dwi Santoso, S.I.P., memberikan apresiasi setinggi-tingginya atas keberhasilan jajarannya. Dalam pernyataannya, beliau menegaskan kembali garis komando TNI dalam mendukung pemberantasan narkoba.
“Kami akan terus berkomitmen mendukung aparat kepolisian dan pemerintah daerah dalam upaya memerangi peredaran dan penyalahgunaan narkoba. Kegiatan ini merupakan bagian dari tugas TNI dalam membantu menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat,” tutur Dandim.
Keberhasilan operasi ini menjadi cermin yang memantulkan harapan. Melalui sinergi yang kokoh antara TNI, Polri, dan partisipasi aktif masyarakat, peredaran narkoba di Kabupaten Agam diharapkan dapat ditekan hingga ke akar-akarnya, demi menciptakan lingkungan yang benar-benar aman dan bebas dari belenggu narkotika.
(SRP)
