Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Sosialisasi PPPK Paruh Waktu Kota Payakumbuh Resmi Dibuka, 1.035 ASN Non-PNS Siap Berkontribusi

 


Payakumbuh, SUMATERALINE — Pemerintah Kota Payakumbuh menggelar Sosialisasi Pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu selama dua hari, Senin dan Selasa (10–11 November 2025), di Aula SKB Kota Payakumbuh. Acara ini dihadiri oleh 1.035 calon PPPK Paruh Waktu bersama dengan perwakilan dari setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Kegiatan yang diselenggarakan oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Payakumbuh ini bekerja sama dengan Kantor Regional XII BKN Pekanbaru. Turut hadir dalam acara pembukaan Wali Kota Payakumbuh Zulmaeta, Kepala BKPSDM Kota Payakumbuh Dafrul Pasi, serta narasumber dari Kanreg XII BKN Pekanbaru, Alex Sugara dan Ishwahyudi.

Dalam sambutannya, Wali Kota Payakumbuh Zulmaeta menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya sosialisasi ini. Beliau menekankan pentingnya peran PPPK Paruh Waktu sebagai bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN) yang profesional, berintegritas, dan mampu beradaptasi dengan tuntutan zaman.

“Kami mengharapkan Saudara menjaga integritas, profesionalisme, dan komitmen dalam menjalankan tugas sebagai ASN. Teruslah meningkatkan kompetensi dan kapasitas diri, serta beradaptasi dengan perkembangan zaman,” pesan Wali Kota.

Sementara itu, sebelumnya perwakilan dari Kantor Regional (kanreg) XII BKN Pekanbaru dalam sambutannya mengucapkan selamat kepada 1.035 orang yang telah diangkat sebagai PPPK Paruh Waktu. Ditekankan bahwa status baru ini bukan akhir perjuangan, melainkan awal dari lembaran baru dengan hak dan kewajiban yang melekat, termasuk gaji, cuti, jaminan sosial, dan pengembangan diri.

Di sisi lain, para PPPK Paruh Waktu juga diingatkan untuk bijak dalam menggunakan media sosial, menjaga netralitas, serta tidak menyebarkan ujaran kebencian atau berita yang belum jelas kebenarannya. Hal ini sejalan dengan fungsi ASN sebagai perekat dan pemersatu bangsa.

Kepala BKPSDM Kota Payakumbuh, Dafrul Pasi, dalam laporannya menyebutkan bahwa sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan informasi dan pemahaman terkait kebijakan, mekanisme, tahapan pengadaan, serta hak dan kewajiban sebagai PPPK Paruh Waktu. Peserta dibagi dalam dua sesi per hari, masing-masing diikuti sekitar 260 orang, dengan narasumber dari Kanreg XII BKN Pekanbaru.

Acara sosialisasi ini juga menjadi wadah bagi para calon PPPK Paruh Waktu untuk bertanya dan berdiskusi langsung dengan narasumber. Diharapkan melalui kegiatan ini, mereka dapat lebih siap menjalankan tugas dan memberikan kontribusi nyata bagi pembangunan Kota Payakumbuh.

Dengan mengucapkan “Bismillahirrahmanirrahim”, Wali Kota Payakumbuh secara resmi membuka acara Sosialisasi PPPK Paruh Waktu Tahun 2025. 

“Semoga langkah ini menjadi awal yang baik bagi terwujudnya pelayanan publik yang lebih berkualitas dan profesional di Kota Payakumbuh,” harap Zulmaeta.

Adapun dalam kesempatan tersebut, turut dijabarkan atas Hak dan Kewajiban bagi PPPK Paruh Waktu, yakni untuk Hak PPPK Paru Waktu akan menerima gaji, cuti, jaminan sosial, dan pengembangan diri, dan untuk Kewajiban harus setia kepada Pancasila, UUD 1945, NKRI, taat peraturan, menjalankan kode etik ASN, menjaga netralitas, dan siap ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia.

Serta untuk Dasar Hukum pada pengangkatan PPPK Paruh Waktu ini mengacu pada UU No. 20 Tahun 2023 tentang ASN, PP No. 17 Tahun 2020, Kepmenpan RB No. 16 Tahun 2025 tentang PPPK Paruh Waktu, dan Surat Edaran BKN No. 6 Tahun 2025. (MC)