Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Empati di Tengah Bencana: Polres Pasaman Barat Larang Perayaan Kembang Api Jelang Tahun Baru 2026



‎PASAMAN BARAT – Menyongsong pergantian tahun 2026, Kepolisian Resor (Polres) Pasaman Barat secara resmi melarang penggunaan kembang api dan kegiatan konvoi di seluruh wilayah hukumnya. Kebijakan ini diambil sebagai bentuk solidaritas dan empati mendalam terhadap rentetan bencana alam yang tengah melanda wilayah Sumatera Barat.
‎Kapolres Pasaman Barat, AKBP Agung Tribawanto, S.I.K., menegaskan bahwa langkah ini merupakan tindak lanjut dari instruksi Kapolda Sumbar, Irjen Pol Gatot Tri Suryanta. Dalam arahannya, Kapolda menekankan pentingnya kesederhanaan dan doa bersama dibandingkan perayaan yang berlebihan.
‎"Kami mengajak masyarakat untuk menyambut tahun baru dengan doa agar kita dijauhkan dari bencana dan tetap solid dalam menghadapi ujian ini," ujar Irjen Pol Gatot Tri Suryanta.
‎Menjabarkan instruksi tersebut, AKBP Agung Tribawanto menetapkan empat poin utama larangan, yakni: larangan penggunaan kembang api dan petasan, pelarangan konvoi kendaraan dengan knalpot brong, pengawasan ketat terhadap peredaran minuman keras, serta pengalihan euforia masyarakat ke kegiatan zikir dan ibadah.
‎Polres Pasaman Barat juga akan menyiagakan patroli skala besar untuk memastikan ketertiban publik. "Sumatera Barat sedang diuji. Tidak sepatutnya ada pesta pora sementara saudara-saudara kita masih berjuang melawan dampak bencana," tegas AKBP Agung Tribawanto.(SRP)