Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Pasar Payakumbuh Terancam Gagal Dibangun Kembali

 


Payakumbuh, SUMATERALINE — Kekecewaan pedagang Pasar Payakumbuh makin memuncak. Sudah hampir empat bulan menunggu, kabar pembangunan kembali pasar pasca kebakaran Blok Barat masih mandek. 

Penyebabnya satu: sertifikat lahan tak kunjung diterbitkan oleh BPN Kota Payakumbuh, sementara niniak mamak Koto Nan IV disebut ikut menghambat proses legalitas.

Para pedagang menilai keduanya seolah memegang “kunci” pembangunan tetapi tidak menunjukkan itikad baik untuk mempercepat penyelesaian.

Ayu Suhana, salah seorang pedagang yang kehilangan kios akibat kebakaran, mengungkapkan kekecewaan yang mendalam.

“Kami sudah terlalu lama menunggu. Kalau BPN dan niniak mamak terus menghambat, sampai kapan pasar ini dibangun? Kami hanya ingin kembali berdagang untuk hidup,” kata Ayu, Rabu (10/12/2025).

Ia menegaskan para pedagang kini berada di titik frustrasi. “Pasar adalah satu-satunya tempat kami mencari nafkah. Kenapa legalitas lahan yang sudah puluhan tahun menjadi fasilitas umum tiba-tiba ribut dipersoalkan?”

Desakan pedagang kini semakin keras. Mereka meminta BPN dan niniak mamak Koto Nan IV tidak menjadikan pedagang sebagai korban kepentingan dan tarik-menarik klaim lahan.

“BPN harus menjelaskan ke publik, kenapa sertifikat pasar yang sudah puluhan tahun dikuasai pemerintah tidak kunjung keluar. Apa sebenarnya yang menghambat?” pintanya.

Para pedagang juga mempertanyakan sikap niniak mamak yang dianggap tidak memberikan solusi, justru memunculkan klaim baru yang memicu ketidakpastian

“Kami bukan minta lebih. Kami hanya ingin pasar dibangun kembali. Kalau prosesnya terus dipersulit, berarti nasib kami memang sedang dipermainkan,” kata pedagang lain menimpali.

Di tempat terpisah, Wali Kota Payakumbuh, Zulmaeta, mengaku tidak habis pikir dengan munculnya klaim baru atas lahan pasar yang sudah puluhan tahun digunakan pemerintah.

“Sudah lama tanah itu jadi fasilitas umum, tiba-tiba diklaim dan minta jatah petak toko. Lucu sekali. Kalau begini caranya, bagaimana kita mau bangun?” kata Wali Kota Zulmaeta.

Ia menegaskan bahwa pihak yang mengklaim lahan dipersilakan menempuh jalur hukum, namun polemik tersebut berpotensi besar menghambat pembangunan kembali pasar.

Zulmaeta menyebut persoalan ini bahkan sudah dibahas bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena diduga membuka peluang penyalahgunaan kewenangan dan memperlambat program strategis pemerintah.

Lebih lanjut, Wali Kota Zulmaeta menegaskan, jika salah satu persyaratan yang diminta pemerintah pusat tidak lengkap, maka bantuan yang diminta otomatis batal.

“Kalau syarat dari pusat tidak terpenuhi, pembangunan gagal. Yang rugi seluruh masyarakat Payakumbuh, terutama para pedagang korban kebakaran,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Dinas PUPR Kota Payakumbuh, Muslim, menyebut pemko sudah memenuhi hampir seluruh syarat yang diminta pemerintah pusat. Hanya satu yang belum selesai: sertifikat lahan yang harus diterbitkan BPN.

“Dari 21 syarat Kemendag dan 18 Readiness Criteria Kementerian PUPR, tinggal satu: legalitas lahan. Semua dokumen sudah kami serahkan ke BPN. Tapi prosesnya terhenti karena ada hambatan dari pihak tertentu,” terangnya.

Ia menegaskan tanpa sertifikat, pemerintah pusat tidak bisa mengalokasikan dana pembangunan dari APBN.

“Kalau sertifikat tidak keluar, bantuan APBN bisa batal. Yang rugi pedagang, bukan pihak-pihak yang mempersulit,” katanya.

Muslim juga mengingatkan bahwa APBD Payakumbuh tidak sanggup membiayai pembangunan pasar dengan skala sebesar itu.

Dengan sertifikat yang belum terbit, rencana pembangunan pasar, termasuk rancangan bangunan semi modern dengan dua lantai, basement parkir, dan fasilitas ruang usaha bisa buyar. (MC)