Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Pemko Payakumbuh Jalin PKS Bersama Kejari

 


Payakumbuh, SUMATERALINE — Pemerintah Kota (Pemko) Payakumbuh mendukung penuh penerapan pidana kerja sosial bagi pelaku tindak pidana. Dukungan ini secara resmi ditandai dengan Perjanjian Kerjasama antara Wali Kota Zulmaeta dan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Payakumbuh, Ulil Azmi, pada Senin (1 Desember 2025).

Penandatanganan yang berlangsung di ruang kerja Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Payakumbuh, ini merupakan bagian dari kegiatan serentak se-Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) yang dipimpin langsung oleh Gubernur Sumbar, Mahyeldi Ansharullah, dan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumbar, Muhibuddin. Kegiatan ini juga berlangsung serentak secara virtual via Zoom oleh seluruh daerah di Provinsi Sumatera Barat.

Dalam kesempatan tersebut, Wali Kota Zulmaeta didampingi oleh sejumlah pejabat terkait, yakni Kepala Bagian Hukum Setdako Payakumbuh dan Kepala Bagian Pemerintahan Setdako Payakumbuh, menandatangani dokumen kerjasama bernomor 130/11/FKS-PYK/XII/2025 untuk Pemko dan B-02/L.3.12/E-2/12/2025 untuk Kejari. Dokumen ini menjadi payung hukum penerapan peradilan restoratif di kota itu.

Usai penandatanganan, Wali Kota Zulmaeta menyampaikan komitmennya. Ia menegaskan bahwa Pemko Payakumbuh siap mendukung penuh untuk mendukung suksesnya program ini.

"Atas nama Pemerintah Kota Payakumbuh, kami menyambut baik dan mendukung penuh program pidana kerja sosial ini. Kami siap bekerjasama dengan menyusun program kerja yang bermanfaat, seperti penataan lingkungan, penghijauan, atau kegiatan sosial lainnya yang langsung dapat dirasakan masyarakat," ujar Zulmaeta.

Ia menambahkan bahwa langkah ini sejalan dengan rencana pembangunan Payakumbuh yang mengedepankan keterlibatan masyarakat. 

"Ini bukan hanya tentang memberi hukuman, tetapi tentang memberikan kesempatan bagi yang bersalah untuk memperbaiki kesalahan dan kembali berkontribusi positif. Dengan demikian, keadilan benar-benar dirasakan oleh semua pihak, baik oleh negara, korban, maupun masyarakat," pungkas Wali Kota.

Dalam sambutannya yang disampaikan secara virtual, Gubernur Mahyeldi menekankan bahwa pidana kerja sosial memiliki nilai edukatif dan dapat meringankan beban Lembaga Pemasyarakatan (Lapas).

Sementara itu, Kepala Kejati Sumbar, Muhibuddin, menjelaskan bahwa kerjasama ini menjadi landasan hukum yang kuat untuk menerapkan pidana alternatif yang terukur dan diawasi secara ketat.

Dengan ditandatanganinya kerjasama ini, Payakumbuh bersama daerah lainnya di Sumbar resmi mengimplementasikan pidana alternatif yang diharapkan dapat menciptakan sistem peradilan yang lebih manusiawi, efektif, dan berdampak langsung bagi kemaslahatan masyarakat. (MC)