Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

‎Tinggal 9 Hari Lagi! Satlantas Polres Pasaman Ajak Warga Manfaatkan Program Pemutihan Pajak Kendaraan 2025



‎PASAMAN – Satlantas Polres Pasaman memberikan kesempatan emas bagi pemilik kendaraan bermotor melalui Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor 2025. Program yang bertujuan meringankan beban ekonomi masyarakat sekaligus meningkatkan kepatuhan administrasi ini kini telah memasuki masa penghujung, dengan sisa waktu hanya 9 hari lagi.
‎Kapolres Pasaman melalui Satlantas menghimbau seluruh warga, khususnya di wilayah Kabupaten Pasaman, untuk segera mendatangi kantor atau gerai SAMSAT terdekat guna mengurus administrasi kendaraan mereka.
‎Program ini menawarkan berbagai kemudahan yang sangat menguntungkan, di antaranya adalah pembebasan tunggakan pokok pajak tahun sebelumnya serta penghapusan denda pajak kendaraan. Selain itu, masyarakat juga dibebaskan dari denda SWDKLLJ tahun-tahun lalu dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) kedua.
‎Tidak hanya pembebasan denda, pemerintah juga memberikan Diskon Pajak hingga 50% untuk mutasi kendaraan dari luar Sumatera Barat. Bagi pemilik kendaraan umum, tersedia diskon pajak yang sangat signifikan, yakni 50% untuk kendaraan umum barang dan 70% untuk kendaraan umum penumpang. Program ini juga menghapuskan beban pajak progresif bagi pemilik kendaraan lebih dari satu.
‎Polres Pasmaan mengajak seluruh warga Pasaman untuk tidak melewatkan momentum berharga ini. Segera manfaatkan fasilitas keringanan ini sebelum batas waktu berakhir. Dengan tertib pajak, kita turut berkontribusi dalam pembangunan daerah dan memastikan legalitas kendaraan kita tetap terjaga.
‎Perlu menjadi catatan bahwa program pemutihan ini tidak berlaku untuk kendaraan baru maupun kendaraan yang melakukan mutasi keluar dari wilayah Sumatera Barat.
‎Segera kunjungi gerai SAMSAT terdekat dan pastikan kendaraan Anda legal serta bebas dari beban denda. Pajakmu, untuk pembangunan Sumbar yang lebih maju. (SRP)