Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Komitmen Berantas PETI, Kapolres Pasaman Barat Pimpin Penangkapan 8 Penambang Ilegal di Kajai


PASAMAN BARAT – Kepolisian Resor (Polres) Pasaman Barat menunjukkan komitmen kuat dalam menjaga kelestarian lingkungan dan penegakan hukum melalui tindakan tegas terhadap praktik Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI). Di bawah komando Kapolres Pasaman Barat, AKBP Agung Tribawanto, S.Ik, jajaran Satreskrim berhasil mengamankan delapan orang tersangka beserta satu unit alat berat di kawasan Kasiak Putiah, Nagari Kajai, Kecamatan Talamau, Kamis (8/1/2026).

‎Operasi yang berlangsung pada pukul 03.15 WIB ini merupakan respons cepat pihak kepolisian atas laporan masyarakat yang merasa resah dengan dampak kerusakan lingkungan akibat aktivitas tambang ilegal. Langkah taktis ini dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Iptu Habib Fuad Alhafsi, S.Tr.K, atas instruksi langsung dari Kapolres untuk membersihkan wilayah hukum Pasaman Barat dari aktivitas destruktif tersebut.

‎Operasi Tangkap Tangan dan Peran Pelaku Saat penyergapan dilakukan, petugas menemukan satu unit ekskavator PC 210F merek SDLG tengah beroperasi mengeruk material bumi. Delapan pelaku yang berada di lokasi tak berkutik saat dikepung petugas. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, kedelapan tersangka memiliki peran yang terorganisir, mulai dari operator alat berat, pengawas lapangan, hingga pekerja bagian pemurnian emas (anak bok).

‎"Kami bergerak berdasarkan bukti dan laporan masyarakat. Tidak ada ruang bagi praktik ilegal yang merusak ekosistem dan berpotensi memicu konflik sosial di wilayah ini," tegas AKBP Agung Tribawanto dalam keterangan resminya, Jumat (16/1/2026).

‎Penyitaan Barang Bukti dan Ancaman Pidana Selain mengamankan alat berat jenis ekskavator, polisi juga menyita sejumlah barang bukti krusial di antaranya dua unit alat dulang kayu, karpet plastik, timbangan digital presisi, serta sampel material pasir yang diduga mengandung butiran emas.

‎Kapolres Pasaman Barat secara terang-terangan memberikan peringatan keras bahwa pihak kepolisian akan menindak tegas siapa pun yang terlibat dalam jaringan PETI tanpa pandang bulu. Beliau menekankan bahwa dampak kerusakan lingkungan, seperti pencemaran sungai, merupakan kerugian besar bagi masyarakat luas.

‎"Kami menerapkan 'Zero Tolerance'. Para pelaku kini dijerat dengan Pasal 158 Jo Pasal 35 UU No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara yang telah diubah melalui UU Cipta Kerja. Ancaman hukumannya tidak main-main, maksimal lima tahun penjara dan denda paling banyak Rp100 miliar," tambah AKBP Agung.

‎Saat ini, seluruh tersangka dan barang bukti telah berada di Mapolres Pasaman Barat untuk proses penyidikan lebih mendalam guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan atau pemodal di balik aktivitas ilegal tersebut.