Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Polres Solok Selatan Bakar Pondok PETI di Pakan Rabaa



Solok Selatan - Komitmen Polres Solok Selatan dalam memberantas praktik Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) kembali dibuktikan. Menindaklanjuti laporan masyarakat, Satuan Tugas (Satgas) Anti Illegal Mining Polres Solok Selatan bergerak cepat menutup lokasi tambang ilegal yang diduga beroperasi di Jorong Sungai Puah, Nagari Pakan Rabaa, Kecamatan KPGD, Rabu (28/1/2026).

Operasi penindakan ini dipimpin langsung oleh Kanit Tipiter Polres Solok Selatan, Ipda Hengki, bersama tim gabungan yang melibatkan unsur Intel Kodim 0309/Solok, menunjukkan keseriusan aparat dalam mengamankan wilayah dari kejahatan lingkungan.

Kapolres Solok Selatan AKBP M. Faisal Perdana, S.I.K. membenarkan adanya kegiatan tersebut. Ia menegaskan bahwa langkah cepat ini merupakan respons atas keresahan masyarakat yang melaporkan dugaan aktivitas tambang ilegal di kawasan tersebut.

“Benar, kami menerima laporan dari masyarakat terkait dugaan aktivitas penambangan ilegal. Atas dasar itu, kami langsung menurunkan tim ke lokasi untuk memastikan dan melakukan penindakan,” tegas Kapolres.

Medan Ekstrem, Tim Tempuh Dua Jam Jalan Kaki

Untuk mencapai lokasi yang diduga menjadi area PETI, tim Satgas harus menghadapi medan yang sangat berat dan ekstrem. Tidak adanya akses kendaraan memaksa petugas berjalan kaki selama kurang lebih dua jam, menembus hutan dan jalur terjal demi memastikan hukum tetap ditegakkan.

Sesampainya di lokasi, petugas tidak menemukan aktivitas penambangan yang sedang berlangsung. Diduga, para pelaku telah lebih dulu menghentikan kegiatan setelah mencium pergerakan aparat.

Pondok Tambang Dimusnahkan, Area Ditutup Total

Meski tidak menemukan aktivitas langsung, aparat tidak tinggal diam. Sejumlah pondok-pondok tambang ilegal yang diduga kuat digunakan sebagai tempat aktivitas dan persembunyian penambang langsung dimusnahkan dengan cara dibakar.

Selain itu, petugas juga memasang police line dan spanduk peringatan keras di lokasi tambang sebagai bentuk penutupan total dan peringatan tegas agar kawasan tersebut tidak lagi digunakan untuk aktivitas ilegal.

Langkah ini sekaligus menjadi pesan kuat bahwa aparat tidak akan mentolerir praktik PETI yang merusak lingkungan dan membahayakan keselamatan jiwa.

Edukasi dan Peringatan Keras untuk Masyarakat

Polres Solok Selatan menegaskan bahwa penindakan ini bukan hanya bersifat represif, tetapi juga sebagai upaya edukasi kepada masyarakat. Aktivitas PETI diketahui membawa dampak serius, mulai dari kerusakan lingkungan, pencemaran sungai, potensi bencana alam, hingga ancaman keselamatan para penambang itu sendiri.

“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam aktivitas penambangan ilegal. Selain melanggar hukum, PETI juga merusak lingkungan dan membahayakan nyawa,” ujar Kapolres.

Komitmen Berkelanjutan Berantas PETI

Polres Solok Selatan menegaskan komitmennya untuk terus memberantas penambangan ilegal melalui langkah preemtif, preventif, dan represif, serta mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif melaporkan jika menemukan aktivitas PETI di wilayahnya.

“Tidak ada ruang bagi penambangan ilegal di Solok Selatan. Kami akan bertindak tegas demi kelestarian lingkungan dan keamanan masyarakat,” tutup Kapolres.

#PETI #TambangIlegal #KabupatenSolokSeltan