Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Satresnarkoba Polres Solok Selatan Ungkap Kasus Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu



Solok Selatan – Mengawali tahun 2026, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Solok Selatan kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Solok Selatan.

Pada Rabu, 14 Januari 2026, sekira pukul 19.30 WIB, personel Satresnarkoba Polres Solok Selatan berhasil mengamankan seorang terduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Jorong Log Batu Sandi, Nagari Sungai Kunyit, Kecamatan Sangir Balai Janggo, Kabupaten Solok Selatan.

Terduga pelaku berinisial S (32), warga Jorong Ranah Jaya, Nagari Koto Gadang, Kecamatan Koto Besar, Kabupaten Dharmasraya.

Kapolres Solok Selatan AKBP M. Faisal Perdana, S.I.K membenarkan penangkapan tersebut. Ia menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait adanya dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di lokasi kejadian.

“Menindaklanjuti informasi dari masyarakat, personel Satresnarkoba Polres Solok Selatan melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan terduga pelaku,” ujar Kapolres.

"Dari hasil penggeledahan, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 85 (delapan puluh lima) paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat total sekitar 7 (tujuh) gram, serta sejumlah barang bukti lainnya yang berkaitan dengan tindak pidana narkotika." Terang Kapolres

Berdasarkan keterangan awal terduga pelaku, narkotika jenis sabu tersebut rencananya akan diedarkan di wilayah Kabupaten Solok Selatan.

Saat ini, terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Solok Selatan guna dilakukan pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Polres Solok Selatan mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi kepada pihak kepolisian demi mencegah dan memberantas peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Solok Selatan. (Rls)