Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

‎Fraksi PDIP-PPP Tolak Hak Interpelasi Terkait Kinerja PDAM Padang ‎

 

PADANG – Dinamika politik di DPRD Kota Padang memanas menyusul munculnya usulan hak interpelasi terhadap Walikota Padang, Fadly Amran. Usulan ini dipicu oleh polemik kinerja PDAM dalam menangani krisis air bersih pascabencana banjir bandang yang melanda pada akhir November 2025 lalu.

‎Sikap Fraksi PDIP-PPP: Fokus pada Pemulihan

‎Fraksi gabungan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan dan Partai Persatuan Pembangunan (PDIP-PPP) secara resmi menyatakan menolak usulan interpelasi tersebut. Ketua Fraksi PDIP-PPP, Wismar Panjaitan, menegaskan bahwa hak interpelasi adalah instrumen politik yang penggunaannya harus dilakukan secara cermat dan tepat waktu.

‎Menurut Wismar, penggunaan hak tersebut saat ini dinilai tidak produktif secara politik dan berpotensi mengganggu stabilitas pemerintahan serta efektivitas program pembangunan.

‎"Saat ini Kota Padang masih dalam proses rehab dan rekon pascabanjir. Alangkah bijaknya, kita fokus membenahi Kota Padang dan memastikan kebutuhan warga kota," ujar Wismar pada Minggu (8/2/2026).

‎Sebagai bagian dari koalisi pendukung Walikota, Wismar berpendapat bahwa mekanisme dialog dan klarifikasi melalui rapat komisi atau rapat kerja dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) masih sangat memungkinkan. Meski menolak interpelasi, ia menjamin pihaknya tetap berkomitmen menjalankan fungsi pengawasan secara kritis dan objektif, terutama dalam penanganan krisis air bersih.

‎Instruksi Partai: Turun ke Lapangan
‎Dalam kapasitasnya sebagai Sekretaris DPC PDIP Kota Padang, Wismar juga mengingatkan kadernya untuk menjalankan instruksi Ketua Umum DPP PDIP, Megawati Soekarnoputri. Ia meminta para kader untuk turun langsung ke wilayah bencana dan bergotong royong membantu masyarakat yang terdampak.

‎Fraksi Gerindra: Tuntut Kepastian dan Solusi Konkret
‎Di sisi lain, Fraksi Gerindra DPRD Kota Padang menjadi motor penggerak yang menggulirkan hak interpelasi ini. Ketua Fraksi Gerindra, Wahyu Hidayat, menilai manajemen PDAM Kota Padang telah gagal mengantisipasi dampak pascabencana, baik dalam pemulihan infrastruktur maupun distribusi air bersih.

‎Wahyu menyoroti beberapa poin krusial yang mendasari usulan interpelasi tersebut:

‎Kurangnya Kepekaan: Jajaran direksi PDAM dinilai kurang peka terhadap penderitaan warga dan minim memberikan solusi konkret.

‎Komunikasi Publik yang Buruk: Pola komunikasi direksi dianggap tidak solutif dan justru memperkeruh suasana.

‎Kebutuhan Warga: Masyarakat tidak hanya membutuhkan klarifikasi atau kompensasi potongan tarif, melainkan kepastian air bersih mengalir ke rumah-rumah.

‎Hingga saat ini, perdebatan mengenai perlu tidaknya hak interpelasi ini masih terus bergulir di gedung parlemen Kota Padang, mencerminkan perbedaan sudut pandang dalam melihat prioritas penanganan krisis pascabencana.(Oborsumbar)