Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Jaga Marwah Institusi, Polres 50 Kota Tindak Tegas Personel Pelanggar Kode Etik



LIMA PULUH KOTA – Komitmen Polres 50 Kota dalam menegakkan disiplin dan menjaga integritas institusi kepolisian kembali dibuktikan secara nyata. Melalui sebuah upacara khidmat di halaman Mapolres 50 Kota, institusi secara resmi melaksanakan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap salah satu personel yang terbukti melakukan pelanggaran berat.

Langkah ini diambil setelah melalui rangkaian proses hukum yang panjang dan transparan, termasuk Sidang Kode Etik Profesi Polri. Upacara tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres 50 Kota, AKBP Syaiful Wachid, S.H., S.I.K., M.H., dengan dihadiri oleh jajaran Pejabat Utama (PJU), para Kapolsek, perwira, serta seluruh brigadir di lingkungan Polres 50 Kota.

Ketegasan demi Kepercayaan Publik
 
Dalam amanatnya, AKBP Syaiful Wachid menekankan bahwa keputusan PTDH bukanlah sebuah prestasi yang patut dibanggakan, melainkan sebuah keharusan demi menjaga kehormatan Polri.

"PTDH adalah langkah tegas sekaligus bentuk pertanggungjawaban institusi kepada publik. Kami tidak berkompromi dengan pelanggaran berat demi menjaga marwah Polri dan mempertahankan kepercayaan masyarakat yang telah dibangun dengan sulit," tegas AKBP Syaiful Wachid.

Menjadi Momentum Evaluasi Diri
 
Bagi internal kepolisian, upacara ini menjadi pengingat keras (wake-up call) akan pentingnya nilai integritas. Kapolres mengajak seluruh jajarannya untuk menjadikan momentum ini sebagai bahan refleksi dan introspeksi diri agar tidak terjerumus dalam kesalahan serupa.

Ke depannya, Polres 50 Kota berkomitmen untuk terus memperkuat pengawasan internal dan membina profesionalisme setiap anggota. Fokus utamanya tetap satu: memberikan pelayanan terbaik, transparan, dan mengayomi masyarakat di wilayah Kabupaten Lima Puluh Kota.(SRP)