Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

RSUP Dr. M. Djamil Perkuat Integritas: Wujudkan Tata Kelola Transparan demi Pelayanan Paripurna



PADANG – Komitmen untuk menciptakan lingkungan kerja yang bersih, transparan, dan akuntabel terus diperkuat oleh RSUP Dr. M. Djamil Padang. Sebagai institusi kesehatan di bawah naungan Kementerian Kesehatan, rumah sakit rujukan utama ini menegaskan bahwa integritas bukan sekadar slogan, melainkan fondasi dalam setiap helaan napas pelayanan medis.

Langkah konkret tersebut diwujudkan melalui agenda Sosialisasi Penguatan Tata Kelola Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) serta Pengendalian Gratifikasi, yang digelar di Auditorium Lantai IV Gedung Administrasi dan Instalasi Rawat pada Kamis (12/2). Acara ini dihadiri oleh jajaran direksi, manajemen, serta para direktur rumah sakit daerah se-Sumatera Barat.

Fleksibilitas yang Bertanggung Jawab

Direktur Utama RSUP Dr. M. Djamil, Dr. dr. Dovy Djanas, Sp.OG, KFM, MARS, FISQua, dalam sambutannya menekankan bahwa status Badan Layanan Umum (BLU) memberikan fleksibilitas pengelolaan keuangan yang besar. Namun, fleksibilitas tersebut adalah amanah, bukan celah untuk melonggarkan aturan.

"Fleksibilitas adalah bentuk kepercayaan negara agar kita mampu bergerak cepat memenuhi kebutuhan medis. Namun, hal ini harus dibarengi dengan prinsip kehati-hatian. Tanpa integritas yang kokoh, sistem secanggih apa pun akan tetap memiliki celah," tegas dr. Dovy.

Perencanaan Matang, Minimalisir Risiko Hukum

Dalam arahannya, dr. Dovy menggarisbawahi bahwa tata kelola yang kredibel dimulai dari perencanaan berbasis data. Setiap unit kerja diwajibkan menyusun rencana kebutuhan tahunan yang objektif untuk menjaga kesinambungan layanan. Perencanaan yang matang diyakini mampu meminimalkan kondisi darurat yang kerap menjadi pintu masuk risiko hukum.

"Setiap keputusan, baik melalui swakelola maupun penyedia, harus memiliki dokumentasi lengkap dan transparan agar dapat dipertanggungjawabkan di hadapan hukum dan publik," tambahnya.


Perspektif Hukum: Menutup Celah Fraud

Hadir sebagai narasumber utama, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat, Muhibuddin, SH, MH, memaparkan materi krusial mengenai problematika hukum di rumah sakit pemerintah. Fokus bahasannya mencakup isu perizinan, hak pasien, hingga potensi tindak pidana seperti penyimpangan keuangan negara dan manipulasi BPJS Kesehatan.

Muhibuddin mengingatkan bahwa status BLU ibarat pisau bermata dua. Di satu sisi mempercepat layanan, namun di sisi lain rawan praktik fraud jika tidak dibentengi aturan internal yang ketat.

Poin-Poin Penting Penguatan Tata Kelola:

  • Evaluasi Berkala: Manajemen harus rutin meninjau kebijakan internal agar tetap relevan dengan dinamika operasional.

  • Kesejahteraan Internal: Mengelola anggaran harus seimbang antara layanan publik dan kesejahteraan pengelola untuk menekan potensi penyimpangan.

  • Kebutuhan Riil: Pejabat pengadaan dilarang "mengada-adakan" kebutuhan dan wajib berpegang pada rencana strategis.

Sinergi Menuju Budaya Kerja Nyata

Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat pun menyatakan kesiapannya untuk memberikan pendampingan hukum resmi bagi pihak rumah sakit. Sinergi ini diharapkan memberikan keberanian bagi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan pejabat pengadaan untuk bekerja secara profesional tanpa intervensi negatif.

"Dengan sinergi ini, tata kelola yang baik akan menjadi budaya kerja nyata. Tujuannya satu: menjaga martabat institusi dan memastikan keselamatan pasien terlindungi di atas segalanya," tutup dr. Dovy optimi.


RSUP Dr. M. Djamil Padang Membangun Kepercayaan melalui Transparansi, Melayani dengan Integritas.

(Sukra Rahmat Putra)