Pemko Payakumbuh Gelar Sosialisasi Bersama Ombudsman RI
Payakumbuh, SUMATERALINE — Wali Kota Payakumbuh secara tegas mengingatkan seluruh jajaran aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan pemerintah kota untuk tidak berpuas diri meskipun selama empat tahun berturut-turut meraih predikat tertinggi (zona hijau) dalam penilaian kepatuhan pelayanan publik oleh Ombudsman RI.
Peringatan keras itu disampaikan Wali Kota diwakili Wakil Wali Kota saat membuka Sosialisasi Penilaian Maladministrasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2026 di Aula Jos Rizal Zain, Balaikota Payakumbuh, Kamis (23/4).
“Alhamdulillah, tahun 2024 kita dapat nilai 97,60 dengan kualitas tertinggi. Tapi ingat, mempertahankan lebih sulit daripada meraih. Jangan sampai kita lengah. Sekarang regulasinya berubah total, dari penilaian kepatuhan menjadi penilaian maladministrasi. Ini tantangan baru,” tegas Elzadaswarman di hadapan 135 peserta yang terdiri dari kepala perangkat daerah, direktur RSUD, pimpinan puskesmas, hingga lurah se-Payakumbuh.
Terkait target yang akan dicapai, Elzadaswarman ungkapkan jika Pemko Payakumbuh ke depan tidak hanya akan menjadi terbaik di tingkat Provinsi Sumatera Barat, tapi juga harus berusaha menjadi terbaik di tingkat nasional.
“Dan untuk birokrasi (Merujuk pada kritik Presiden Prabowo). Kita semua tahu, birokrasi di kita ini sangat terkenal ribet dan lambat. Mari kita ubah bersama. Jangan sampai masyarakat mengadu karena prosedur yang berbelit-belit”, sampainya.
Serta terkait adaptasi regulasi, Elzadaswarman katakan akan adanya perubahan regulasi penilaian. Kita dituntut untuk dapat beradaptasi dengan perubahan yang ada dan selalu belajar. Pelaksanaan sosialisasi ini sangat penting, karena pasti ada perbedaan dimensi, variabel, maupun indikator penilaian,” imbuhnya.
“Soal sinergi dan pendampingan, saya harap kepada Bapak dan Ibu dari Ombudsman Perwakilan Sumatera Barat untuk terus memberikan arahan dan pendampingan. Tidak hanya pada pertemuan kali ini, tetapi juga dalam penyelenggaraan pelayanan publik ke depannya,” pintanya.
Apa Itu Penilaian Maladministrasi?
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Sumatera Barat, Adel Wahidi, yang hadir sebagai narasumber menjelaskan bahwa penilaian tahun 2026 merupakan transformasi dari metode sebelumnya. Jika dulu fokus pada 14 komponen standar pelayanan (seperti persyaratan, biaya, waktu), kini Ombudsman menilai empat dimensi besar: Dimensi Input, Proses, Output, dan Pengaduan, ditambah dengan pengukuran Kepercayaan Masyarakat.
“Opini Ombudsman sekarang adalah pernyataan formal mengenai kualitas pelayanan sekaligus tingkat kepatuhan terhadap produk hukum kami. Tujuannya mencegah maladministrasi, bukan menghukum,” jelas Adel.
Konsekuensi Jika Abai
Dalam paparan teknis disebutkan, instansi dengan kualitas pelayanan ‘Baik’ namun memiliki tingkat kepatuhan ‘Rendah’ terhadap rekomendasi Ombudsman akan masuk kategori “Kualitas Tinggi Dengan Maladministrasi” . Bahkan, Ombudsman tidak akan memberikan opini sama sekali jika terdapat pejabat yang tidak melaksanakan rekomendasi atau terbukti korupsi.
Capaian dan Langkah Nyata
Elzadaswarman juga mengapresiasi capaian Ombudsman Sumbar sepanjang 2025 yang berhasil menyelamatkan potensi kerugian negara hingga Rp6,04 miliar melalui penanganan 264 laporan, termasuk pengembalian 13 BPKB dan 3 SHM yang dijadikan agunan KUR, serta pendistribusian 3.327 ijazah yang sempat tertahan.
“Kita sebagai ASN adalah pelayan masyarakat dan bangsa. Mari gunakan waktu kegiatan ini seefektif mungkin. Saya minta semua perangkat daerah serius, karena ini bukan sekadar formalitas, tapi pedoman kita dalam menjalankan amanah,” pungkasnya mengakhiri sambutannya.
Sosialisasi ditutup dengan komitmen bersama untuk mewujudkan pelayanan publik di Payakumbuh yang prima, transparan, dan bebas dari maladministrasi. (MC)
