Polres 50 Kota Ringkus Pengedar Sabu di Gudang Buah
LIMA PULUH KOTA – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres 50 Kota kembali menorehkan prestasi dalam memberantas peredaran barang haram. Petugas berhasil mengungkap dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan mengamankan seorang pria dewasa di wilayah Kecamatan Guguak pada Rabu (4/3/2026) dini hari.
Kronologi Penangkapan
Kasat Resnarkoba Polres 50 Kota, AKP Riki Yovrizal, SH, MH, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari informasi akurat yang diberikan oleh masyarakat. Warga melaporkan adanya aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan narkotika di wilayah Kecamatan Guguak.
Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas segera bergerak melakukan pengintaian. Sekitar pukul 02.30 WIB, petugas melakukan penggerebekan dan penangkapan terhadap terduga pelaku yang saat itu tengah berada di dalam sebuah gudang buah di Jorong Kaludan, Kenagarian Sungai Talang.
Barang Bukti dan Proses Hukum
Dalam hasil interogasi awal di lokasi kejadian, terduga pelaku mengakui secara kooperatif bahwa barang bukti sabu tersebut adalah miliknya dan berada dalam penguasaannya. Seluruh proses penangkapan dan penggeledahan dilakukan secara transparan dengan disaksikan langsung oleh perangkat nagari serta masyarakat setempat.
"Saat ini, terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan ke Mapolres 50 Kota untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif guna pengembangan kasus, termasuk menelusuri kemungkinan adanya jaringan atau pihak lain yang terlibat," ujar AKP Riki Yovrizal.
Komitmen Perangi Narkoba
AKP Riki juga menekankan bahwa keberhasilan ini merupakan buah dari sinergi yang baik antara kepolisian dan masyarakat yang berani melapor. Beliau mengimbau kepada seluruh elemen masyarakat di wilayah hukum Polres 50 Kota untuk terus bersama-sama memerangi peredaran gelap narkotika.
Polres 50 Kota berkomitmen untuk terus meningkatkan upaya preventif maupun represif demi menciptakan lingkungan yang aman, bersih dari narkoba, serta menjaga masa depan generasi bangsa.(SRP)
