Pemko Payakumbuh Gelar Sosialisasi Bersama Ombudsman RI
Payakumbuh, SUMATERALINE – Pemerintah Kota (Pemko) Payakumbuh menggelar koordinasi dan sosialisasi persiapan penilaian maladministrasi penyelenggaraan pelayanan publik yang dilakukan oleh Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Sumatera Barat. Kegiatan berlangsung di Ruang Pertemuan Riza Falepi, Lantai II Balai Kota Payakumbuh, Kamis (2/4/2026).
Acara dipimpin langsung Wali Kota Payakumbuh dr Zulmaeta, didampingi Wakil Wali Kota Elzadaswarman dan Sekretaris Daerah Rida Ananda. Guna mendukung kegiatan berjalan maksimal, Pemko Payakumbuh datangkan narasumber langsung kepala perwakilan Ombudsman RI Sumatra Barat, Adel Wahidi serta turut hadir seluruh staf ahli, asisten, kepala perangkat daerah (OPD), serta camat se-Kota Payakumbuh.
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari surat Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Barat tertanggal 27 Maret 2026 perihal koordinasi pengawasan pelayanan publik. Sosialisasi ini mengacu pada Peraturan Ombudsman Nomor 61 Tahun 2025 tentang Penilaian Maladministrasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik.
Zulmaeta: Kami Terus Berbenah
Dalam sambutannya, Wali Kota Payakumbuh Zulmaeta menyampaikan apresiasi kepada Kepala Perwakilan Ombudsman RI Sumatera Barat Adel Wahidi dan tim yang telah menjadikan Payakumbuh sebagai salah satu daerah lokus koordinasi pengawasan pelayanan publik.
"Kami ucapkan terima kasih dan selamat datang kepada Bapak Adel dan tim. Ini menjadi momentum bagi kita untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik di lingkungan Pemko Payakumbuh," ujar Zulmaeta.
Ia mengungkapkan, sejak 2021 hingga 2024 Pemkot Payakumbuh konsisten mengikuti penilaian Ombudsman terkait kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik dan selalu berada di zona hijau dengan predikat tertinggi.
Berikut rekapitulasi nilai yang diraih Payakumbuh dalam empat tahun terakhir:
· 2021: 86,34 (zona hijau, kepatuhan tinggi)
· 2022: 89,45 (zona hijau, kualitas tertinggi)
· 2023: 91,41 (zona hijau, kualitas tertinggi)
· 2024: 97,60 (zona hijau, kualitas tertinggi)
"Alhamdulillah kita menunjukkan konsistensi peningkatan nilai. Ini hasil kerja keras kita semua," kata Zulmaeta.
Ia menambahkan, meskipun pada 2025 Kota Payakumbuh belum menjadi lokus penilaian maladministrasi, Pemko telah merencanakan dan menganggarkan kegiatan sosialisasi bagi seluruh perangkat daerah dan unit pelayanan publik. Rencananya, sosialisasi menyeluruh akan menjangkau seluruh OPD, puskesmas, RSUD, kelurahan, hingga Perumda Tirta Sago.
Adel Wahidi: Ada 12 Bentuk Maladministrasi yang Dinilai
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Sumatera Barat Adel Wahidi dalam paparannya menjelaskan, pada 2025 pihaknya menilai 310 instansi penyelenggara pelayanan publik di Sumbar. Rinciannya: 9 pemerintah daerah (1 pemprov, 5 pemkab, 3 pemkot), 8 Polres, 8 Kantor Pertanahan, 1 Kantor Imigrasi, 3 Lapas, dan 5 Rutan.
Penilaian dilakukan dalam empat dimensi utama:
· Dimensi Input: pengetahuan (42,45%) dan perencanaan (22,93%)
· Dimensi Proses: jaminan pelayanan (21,24%) dan pengawasan internal (13,38%)
· Dimensi Pengaduan: komitmen (75,64%) dan budaya (25,36%)
· Dimensi Output: kepercayaan masyarakat (perilaku 59,94% dan kompetensi 40,06%)
"Ada 12 bentuk maladministrasi dengan bobot yang sama menjadi fokus penilaian," ujar Adel.
Ia juga memaparkan capaian penerimaan laporan sepanjang 2025. Target penerimaan laporan sebanyak 350, realisasi mencapai 368 atau 105 persen. Total laporan yang diperiksa sebanyak 264, dengan rata-rata waktu penyelesaian 110,5 hari, lebih cepat dari target 114 hari.
Adel menambahkan, beberapa keberhasilan pengawasan Ombudsman di Sumbar antara lain:
· 3.327 ijazah MAN, SMAN, dan SMKN berhasil didistribusikan kepada alumni
· Menhole ditutup permanen setelah intervensi Ombudsman
· Pelapor menerima santunan dari PT Jasa Raharja total Rp63,1 juta
· 420 pelamar PPG PPPK Guru lolos ke tahap berikutnya setelah status administrasi diperbaiki
· Eksekusi putusan pengadilan senilai Rp647 juta dan Rp1,5 miliar berhasil direalisasikan
· 13 BPKB dan 3 SHM agunan KUR dikembalikan bank kepada pelapor
Respons Pemko: Evaluasi dan Tindak Lanjut
Menanggapi pemaparan tersebut, Wali Kota Zulmaeta menyatakan bahwa paparan yang disampaikan menjadi bahan evaluasi berharga bagi Pemko Payakumbuh.
"Kami apresiasi paparan komprehensif dari Bapak Adel. Data dan hasil penilaian menjadi cermin untuk terus melakukan perbaikan, terutama terkait 12 bentuk maladministrasi yang menjadi fokus penilaian," katanya.
Zulmaeta juga menyoroti pentingnya pengelolaan pengaduan masyarakat sebagai salah satu dimensi penilaian. Ia memastikan Pemko akan terus meningkatkan kapasitas pengelolaan pengaduan dan menindaklanjuti setiap laporan warga.
"Masyarakat harus merasa didengar. Setiap pengaduan harus mendapatkan penyelesaian yang tepat dan cepat," tegasnya.
Saran Ombudsman dan Instruksi Wali Kota
Dalam kesempatan itu, Ombudsman RI memberikan sejumlah saran penyempurnaan:
1. Memberikan apresiasi berupa piagam penghargaan atau prioritas anggaran bagi unit pelayanan dengan nilai kualitas pelayanan 78-100.
2. Berkoordinasi dengan Ombudsman untuk memperkuat upaya perbaikan pelayanan publik.
3. Membina unit dengan nilai kualitas pelayanan 0-77,99 agar lebih memahami maladministrasi, regulasi, dan pengelolaan pengaduan.
4. Menginternalisasi UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik dan UU Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman RI.
5. Melengkapi setiap kegiatan dengan eviden atau dokumen pendukung, serta memasukkan hasil penilaian Ombudsman dalam dokumen perencanaan.
6. Meningkatkan pembinaan kapasitas pengelolaan pengaduan.
Menanggapi saran tersebut, Zulmaeta langsung menginstruksikan jajarannya untuk menindaklanjuti setiap rekomendasi.
"Semua saran dan rekomendasi harus kita tindaklanjuti. Saya minta setiap OPD segera melakukan evaluasi internal dan menyusun rencana aksi perbaikan. Kita tidak boleh berpuas diri dengan capaian yang sudah ada," instruksinya.
Diskusi Interaktif
Kegiatan ditutup dengan sesi diskusi interaktif. Para kepala OPD dan camat mendapat kesempatan berkonsultasi langsung dengan tim Ombudsman RI mengenai persiapan penilaian maladministrasi serta langkah-langkah strategis ke depan.
Acara berlangsung dalam suasana lebaran Idul Fitri 1447 Hijriah. Sebelum memulai rangkaian kegiatan, Zulmaeta menyampaikan selamat Hari Raya Idul Fitri kepada seluruh peserta.
"Taqabbalallahu minna wa minkum, minal aidin wal faizin, mohon maaf lahir dan batin," ucapnya.
Kegiatan koordinasi dan sosialisasi ini diharapkan menjadi momentum bagi Pemko Payakumbuh untuk semakin meningkatkan kualitas pelayanan publik dan meminimalisasi potensi maladministrasi di lingkungan pemerintah daerah. (MC)
