Polda Sumbar Bongkar Praktik Pengoplosan LPG Bersubsidi Bermodus Pangkalan Resmi
PADANG – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Barat berhasil mengungkap praktik ilegal penyalahgunaan Liquefied Petroleum Gas (LPG) bersubsidi di kawasan Ulak Karang Selatan, Kecamatan Padang Utara, Kota Padang, Kamis (9/4). Dalam operasi tangkap tangan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial D yang diduga kuat sebagai pelaku utama pengoplosan gas "Melon" ke tabung non-subsidi.
Kronologi Penggerebekan
Operasi ini dipimpin langsung oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Sumbar, Kombes Pol Andri Kurniawan. Berdasarkan laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas tidak wajar, tim bergerak cepat menuju sebuah lokasi di Jalan Hiu, RT 004 RW 001, yang ternyata beroperasi di bawah kedok pangkalan resmi LPG dengan nomor registrasi 125134942679023.
Saat penggerebekan berlangsung sekitar pukul 11.00 WIB, petugas menemukan pelaku sedang melakukan proses pemindahan isi gas dari tabung subsidi 3 kilogram ke tabung non-subsidi kapasitas 12 kilogram. Aksi penggeledahan ini juga disaksikan oleh perwakilan dari Pertamina Patra Niaga dan Hiswana Migas Sumatera Barat guna memastikan prosedur penanganan barang bukti sesuai standar keamanan.
Modus Operandi dan Keuntungan Ilegal
Kombes Pol Andri Kurniawan menjelaskan bahwa pelaku menggunakan modus "menyuntik" gas dari empat tabung ukuran 3 kilogram untuk mengisi satu tabung ukuran 12 kilogram.
"Pelaku yang berstatus sebagai pemilik pangkalan lepas ini mengaku sudah menjalankan aksinya selama kurang lebih tiga bulan. Tabung 12 kilogram hasil oplosan tersebut kemudian dijual kepada konsumen seharga Rp130.000 per tabung, jauh di bawah harga resmi namun tetap memberikan keuntungan berlipat bagi pelaku karena menggunakan bahan baku gas subsidi yang harganya sangat murah," ujar Andri.
Barang Bukti dan Ancaman Hukum
Dari lokasi kejadian, pihak kepolisian menyita sejumlah barang bukti krusial, di antaranya:
Puluhan tabung gas ukuran 12 kilogram (hasil oplosan).
Ratusan tabung gas LPG 3 kilogram (bahan baku).
Alat regulator modifikasi yang digunakan untuk pemindahan gas.
Ember dan peralatan pendukung lainnya.
Saat ini, tersangka D beserta barang bukti telah diamankan di Mapolda Sumbar. Pelaku dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perpu Cipta Kerja.
"Tersangka terancam hukuman pidana penjara maksimal enam tahun serta denda paling tinggi Rp60 miliar," tegas Kombes Pol Andri Kurniawan.
Imbauan melalui Dirkrimsus Polda Sumbar Kepada Masyarakat
Polda Sumbar mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tetap waspada dan tidak tergiur dengan harga gas yang tidak wajar di pasaran. Kepolisian juga meminta masyarakat untuk aktif melaporkan jika melihat aktivitas mencurigakan terkait distribusi energi bersubsidi agar bantuan pemerintah tepat sasaran dan tidak merugikan negara.(SRP)
