Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Sahkan 7 Blok Tambang Rakyat di Pasbar, Kapolres Agung Tribawanto Tegaskan Pentingnya Kepatuhan Hukum dan Lingkungan




KABUPATEN PASBAR (SUMBAR) — Kabar baik bagi sektor ekonomi kerakyatan datang dari Kabupaten Pasaman Barat. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) secara resmi telah menyetujui tujuh blok Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) di wilayah tersebut. Langkah ini menjadi tonggak sejarah dalam memberikan legalitas bagi aktivitas tambang masyarakat sekaligus upaya meningkatkan kesejahteraan ekonomi warga setempat secara terorganisir dan ramah lingkungan.

Menanggapi penetapan ini, Kapolres Pasaman Barat, Agung Tribawanto, langsung memberikan atensi khusus. Dalam pernyataannya pada Jumat (17/4/2026), beliau menyampaikan himbauan tegas kepada seluruh masyarakat dan pengelola tambang agar menjalankan aktivitas mereka sesuai dengan rambu-rambu hukum yang berlaku.

"Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat maupun pengelola yang nantinya melakukan aktivitas pertambangan rakyat agar tidak keluar dari titik koordinat yang sudah ditentukan dalam WPR. Hal ini sangat penting untuk menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), serta meminimalisir dampak negatif terhadap lingkungan," ujar Kapolres Agung Tribawanto.

Pengawasan Ketat dan Kelestarian Lingkungan
Kapolres menegaskan bahwa pihaknya tidak akan tinggal diam dalam memantau implementasi WPR di lapangan. Kepolisian akan melakukan pengawasan berkala untuk memastikan tidak ada pelanggaran, terutama aktivitas penambangan di luar wilayah izin.

"Apabila ditemukan pelanggaran, seperti aktivitas di luar wilayah yang diizinkan, maka akan ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku," tambahnya. Selain aspek hukum, beliau juga mengajak seluruh elemen, mulai dari pemerintah daerah hingga masyarakat, untuk bahu-membahu menjaga kelestarian alam di sekitar area tambang agar manfaat ekonomi yang didapat tidak mengorbankan masa depan lingkungan.

Rincian Lokasi dan Syarat Teknis WPR

Berdasarkan keterangan Kepala Dinas ESDM Sumbar, Helmi Heriyanto, tujuh titik WPR yang telah disahkan tersebut tersebar di beberapa kecamatan, yaitu:

Kecamatan Koto Balingka: 1 titik di daerah Koto Nan Duo.

Kecamatan Ranah Batahan: 3 titik di Taming Julu, serta 2 titik di Muaro Binonto dan Sawah Mudiah.

Kecamatan Gunung Tuleh: 1 titik di Astra Muaro Kiawai.

Untuk mengoperasikan wilayah ini secara resmi, terdapat empat dokumen wajib yang harus dilengkapi, yakni:

Dokumen Lingkungan (UKL-UPL).

Dokumen Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR).

Klarifikasi status kawasan hutan.

Rekomendasi dari otoritas terkait (seperti wilayah sungai).

Secara teknis, pengelolaan tambang rakyat ini dapat dilakukan melalui dua skema: melalui Koperasi dengan luas maksimal 10 hektare, atau secara Perorangan dengan luas maksimal 5 hektare.

Dengan adanya legalitas ini, Kapolres berharap aktivitas tambang di Pasaman Barat dapat bertransformasi menjadi lebih tertib, aman, dan memberikan dampak ekonomi nyata bagi masyarakat luas.

Penulis: Sukra Rahmat Putra