Bukan Razia, Pendataan Diskop dan UKM Jadi Karpet Merah UMKM Kota Padang Naik Kelas
PADANG – Pemerintah Kota Padang melalui Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Diskop dan UKM) bersiap meluncurkan gerakan masif Pendataan dan Verifikasi Data UMKM di lapangan yang akan dimulai pada Juni 2026 mendatang. Langkah strategis ini diambil sebagai upaya nyata menyusun basis data yang akurat guna mendorong pelaku usaha lokal tumbuh lebih tangguh dan naik kelas.
Kegiatan sosialisasi dan ajakan kolaboratif ini digelar langsung di Kantor Dinas Koperasi dan UKM Kota Padang, Minggu (24/5/2026), dengan menghadirkan jajaran pemangku kebijakan, di antaranya Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kota Padang Teddy Antonius, serta dua perwakilan dinas, Nila Surya Devi dan Lani Widya Putri.
Bukan Razia, Melainkan Jembatan Pembinaan
Dinas Koperasi dan UKM menegaskan bahwa pendataan ini murni dilakukan demi penguatan data pelaku usaha daerah. Masyarakat dan pelaku usaha diimbau untuk tidak merasa cemas atau salah paham.
"Pendataan ini bukan merupakan bentuk razia, penertiban, ataupun upaya untuk mempersulit ruang gerak pelaku usaha," tegas Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kota Padang, Teddy Antonius.
Secara legalitas, langkah ini berpijak pada regulasi yang kuat, yakni Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan UMKM, yang merupakan aturan turunan dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Teddy menjelaskan bahwa keakuratan data menjadi kunci utama bagi pemerintah dalam merumuskan kebijakan yang efisien. Dari data tersebut, program-program bantuan dan pemberdayaan dapat disalurkan secara presisi dan tepat sasaran.
"Tujuannya adalah agar pemerintah punya data yang akurat untuk menyusun program pembinaan yang pas dan tepat sasaran untuk UMKM Kota Padang. Mulai dari bantuan legalitas, fasilitasi sertifikasi halal, sampai kelas inkubasi dan pasar ekspor," ujar Teddy memaparkan.
Klasifikasi Usaha dan Karpet Merah Pembinaan
Berdasarkan regulasi yang berlaku, kriteria UMKM kini dibedakan secara terukur melalui modal usaha dan omzet penjualan tahunan:
Usaha Mikro: Memiliki modal usaha maksimal Rp1 miliar dengan omzet tahunan paling banyak Rp2 miliar. Pelaku usaha dalam kategori ini otomatis akan menjadi binaan langsung Dinas Koperasi dan UKM Kota Padang.
Usaha Kecil: Memiliki modal usaha berkisar antara Rp1 miliar hingga Rp5 miliar, dengan grafik omzet Rp2 miliar sampai Rp15 miliar per tahun.
Usaha Menengah: Memiliki modal usaha Rp5 miliar hingga Rp10 miliar dengan omzet tahunan menyentuh angka Rp15 miliar sampai Rp50 miliar.
Bagi pelaku usaha yang terdata, pemerintah telah menyiapkan berbagai stimulus dan keuntungan jangka panjang. Mulai dari peluang mendapatkan program pembinaan intensif, pendampingan legalitas dan perizinan, perluasan akses promosi, berbagai pelatihan berkala, hingga dukungan penuh untuk ekspansi pasar global.
Sambut Petugas Resonansi Kemajuan
Menatap pelaksanaan di bulan Juni nanti, tim pendataan akan bergerak secara profesional menyambangi berbagai titik ekonomi di Kota Padang. Teddy meminta para pemilik usaha, baik kuliner maupun ritel, untuk menyambut program ini dengan tangan terbuka.
"Petugas kami yang berkunjung ke restoran, rumah makan, kafe, atau toko, jangan ragu untuk menyambutnya, ya. Mereka bertugas dengan sopan, profesional, dan membawa identitas resmi," tambah Teddy penuh optimisme.
Senada dengan hal tersebut, Nila Surya Devi mengajak seluruh elemen pelaku usaha di Kota Padang untuk menyisihkan sedikit waktu demi masa depan sektor usaha yang lebih sehat.
“Karena itu kami mengajak seluruh pelaku usaha, termasuk restoran, rumah makan, dan kafe di Kota Padang, untuk menerima petugas pendataan dengan baik. Cukup luangkan waktu sedikit untuk memberikan informasi usaha yang diperlukan. Mari kita dukung pendataan pelaku usaha Kota Padang untuk UMKM yang lebih maju,” tutur Nila.
Kepastian kenyamanan bagi pelaku usaha di lapangan juga dipertegas oleh Lani Widya Putri. Ia menjamin seluruh petugas yang diterjunkan telah dibekali standar operasional yang ketat.
“Petugas akan datang dengan identitas lengkap dan juga akan menjalankan tugas dengan sopan serta profesional. Data yang akurat membantu kebijakan yang tepat,” ringkas Lani.
Melalui sinergi yang apik antara validitas data pemerintah dan keterbukaan para pelaku usaha, Kota Padang bersiap membawa sektor riilnya melompat lebih tinggi. Sebuah asa yang dirangkum apik dalam visi kedinasan: "Data yang akurat, Kebijakan Tepat, UMKM Padang Makin Hebat, UMKM Kota Padang Naik Kelas.(SRP)
