Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Buron 15 Bulan, Ayah Tiri Pelaku Pencabulan Anak di Pasaman Barat Akhirnya Diringkus

 


PASAMAN BARAT – Pelarian AE (37), seorang ayah tiri yang tega mencabuli anak gadisnya sendiri, akhirnya kandas. Setelah menjadi buronan selama 15 bulan, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pasaman Barat berhasil meringkus pelaku di tempat persembunyiannya di Kabupaten Dharmasraya.

Penangkapan ini didasarkan pada Laporan Polisi Nomor: LP/B/32/II/2025/SPKT/Polres Pasaman Barat/Polda Sumatera Barat, tertanggal 17 Februari 2025.

Kronologi Perburuan Pelaku

Kapolres Pasaman Barat, AKBP Agung Tribawanto, S.Ik, melalui Kasatreskrim Iptu A. Agung Ngurah Santa Subrata, S.Tr.K, menegaskan bahwa pihak kepolisian tidak pernah berhenti memburu pelaku sejak surat perintah penangkapan dikeluarkan oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).

"Tim Opsnal terus bergerak mengumpulkan informasi. Pelaku terdeteksi melarikan diri ke wilayah Kabupaten Dharmasraya," ujar Iptu A. Agung, Senin (18/5/2026).

Pengejaran yang dipimpin langsung oleh Kanit Opsnal Ipda Algino Ganaro ini membutuhkan waktu dan strategi matang. Berkolaborasi dengan Satreskrim Polres Dharmasraya, tim melakukan pengintaian intensif selama dua hari untuk memastikan titik koordinat persembunyian pelaku.

Puncaknya, pada Minggu (17/5/2026) sekitar pukul 18.30 WIB, petugas gabungan mengepung sebuah rumah kontrakan di Kenagarian Sikabau, Kecamatan Pulau Punjung, Kabupaten Dharmasraya. Pelaku AE berhasil diamankan tanpa perlawanan dan langsung digelandang ke Mapolres Pasaman Barat.

Aksi Bejat Dilakukan Delapan Kali

Berdasarkan hasil pemeriksaan intensif, tindakan bejat AE dilakukan di kediaman mereka di Kecamatan Pasaman sejak Januari 2025. Korban—sebut saja Bunga—yang merupakan anak tiri pelaku, mengaku telah menjadi korban kebiadaban ayah tirinya tersebut sebanyak delapan kali.

Terancam Hukuman Berlapis

Polres Pasaman Barat memastikan akan menindak tegas pelaku tanpa kompromi. Atas perbuatan keji tersebut, AE kini dijerat dengan pasal berlapis terkait perlindungan anak dan hukum pidana, yaitu:

Pasal 82 ayat (1) dan (2) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

Pasal 76E UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Pasal 473 ayat (3) UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Mengingat statusnya sebagai ayah tiri (orang tua/wali), hukuman terhadap pelaku dapat diperberat sepertiga dari ancaman pidana pokok. Kini, AE menghadapi ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Pihak Polres Pasaman Barat kembali menegaskan komitmennya untuk menindak tegas seluruh pelaku kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur serta memberikan pendampingan psikologis dan perlindungan penuh kepada korban.

Penulis: Sukra Rahmat Putra