Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Penyampaian Keputusan DPRD tentang Rekomendasi terhadap LKPJ Bupati Tanah Datar Tahun 2025.

Tanah Datar – Sumateraline.com (13 Mei 2026)

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanah Datar menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian keputusan DPRD tentang rekomendasi terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Tanah Datar Tahun 2025, di ruang sidang utama DPRD Pagaruyung, Rabu (13/5/2026).

Ketua DPRD Tanah Datar, Anton Yondra, SE, MM dalam pidato pengantarnya menyampaikan, berdasarkan hasil pembahasan LKPJ tersebut, DPRD memberikan sejumlah rekomendasi sebagai bahan penyusunan perencanaan dan anggaran pada tahun berjalan maupun tahun berikutnya.
Selain itu, rekomendasi juga menjadi bahan dalam penyusunan peraturan daerah, peraturan kepala daerah, serta kebijakan strategis Pemerintah Daerah.

“Keputusan DPRD terkait rekomendasi terhadap LKPJ Bupati Tahun 2025 bukan dalam bentuk menerima atau menolak, melainkan berupa kritik, saran, dan pemikiran yang konstruktif terhadap kebijakan, program, serta kegiatan yang telah dilaksanakan,” ujarnya.

Ia menambahkan, rekomendasi tersebut diharapkan menjadi pertimbangan dan solusi untuk perbaikan serta penyempurnaan penyelenggaraan pemerintahan daerah di Kabupaten Tanah Datar ke depan.

Dalam lampiran keputusan DPRD yang dibacakan Anggota DPRD Masnefi, disebutkan bahwa tindak lanjut rekomendasi DPRD terhadap LKPJ sebelumnya dinilai masih belum maksimal. Karena itu, DPRD meminta Pemerintah Daerah melakukan evaluasi dan tindak lanjut secara berkala.
DPRD juga menyoroti persoalan batas wilayah yang masih banyak dikeluhkan masyarakat, seperti Simawang–Bukik Kanduang, Jaho–Gunuang Padang Panjang, serta Lintau–Lipek Kain Provinsi Riau. DPRD meminta Pemerintah Daerah segera menyelesaikan persoalan tersebut.

Di bidang pendidikan, DPRD menemukan masih adanya sarana dan prasarana sekolah yang tidak layak. Untuk itu, Pemerintah Daerah diminta melakukan revitalisasi pembangunan fasilitas pendidikan.

Selain itu, DPRD juga meminta pendataan aset-aset sekolah yang belum memiliki status jelas agar dapat dimanfaatkan secara optimal oleh masyarakat, nagari, maupun Pemerintah Daerah.
Rekomendasi lainnya juga menyangkut peningkatan disiplin ASN, baik PNS, PPPK maupun PPPKPW, peningkatan kesejahteraan PPPKPW, hingga perhatian terhadap ASN yang terlibat pinjaman online maupun judi online.

Sementara itu, Bupati Tanah Datar, Eka Putra, SE, MM dalam sambutannya menyampaikan bahwa LKPJ Tahun 2025 telah diserahkan kepada DPRD pada 31 Maret 2026 melalui Surat Bupati Nomor 100.1.7/390/PEM-2026 tentang Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Bupati Tanah Datar Tahun 2025.
“LKPJ Bupati Tanah Datar Tahun 2025 telah disampaikan melalui Rapat Paripurna DPRD pada 31 Maret 2026 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya.

Bupati Eka Putra menambahkan, rangkaian pembahasan LKPJ diawali dengan penyampaian nota pengantar dalam rapat paripurna DPRD, dilanjutkan pembahasan bersama mitra kerja, pembahasan internal DPRD, hingga turun langsung ke tengah masyarakat.
Pada rapat paripurna tersebut, DPRD akhirnya menyampaikan rekomendasi resmi terhadap LKPJ Bupati Tanah Datar Tahun 2025. (**)