Atasi Keluhan Masyarakat, Pemko Padang Susun SOP Persuratan Tanah dan Ahli Waris
PADANG – Pemerintah Kota (Pemko) Padang bergerak cepat merespons keluhan masyarakat terkait lambatnya pengurusan dokumen pertanahan dan ahli waris. Langkah konkret ini diwujudkan melalui Rapat Penyusunan Standar Operasional Prosedur (SOP) Persuratan Tanah dan Ahli Waris Pertanahan yang digelar di Aula Bagindo Aziz Chan, Balai Kota Aie Pacah, Jumat (26/6/2026).
Rapat strategis tersebut dipimpin langsung oleh Wali Kota Padang, Fadly Amran, didampingi Sekretaris Daerah Kota Padang Raju Minropa, dan Asisten Pemerintahan dan Kesra Tarmizi Ismail. Agenda ini juga menghadirkan para pakar dan pemangku kebijakan eksternal, di antaranya Kepala Bidang PHP Kanwil BPN Sumbar Desrizal, Kepala Kantor Pertanahan Kota Padang Hanif, serta Ketua Pengda IPPAT Kota Padang Jenita. Turut hadir seluruh Kepala OPD terkait, serta camat dan lurah se-Kota Padang.
Sinkronisasi Persepsi dan Kepastian Hukum
Dalam arahannya, Wali Kota Padang Fadly Amran menegaskan bahwa penyusunan SOP ini sangat mendesak demi menyamakan persepsi antar-perangkat daerah, khususnya camat dan lurah yang berada di garda terdepan pelayanan. Kendati menuntut percepatan, Fadly mengingatkan agar ketelitian dan kepatuhan terhadap regulasi tetap menjadi panglima.
“Penyusunan SOP ini merupakan langkah strategis untuk mewujudkan pelayanan pertanahan yang berkepastian hukum, cepat, transparan, dan akuntabel. Kami berkomitmen menghadirkan pelayanan terbaik sehingga tidak ada lagi keluhan masyarakat," tegas Fadly Amran.
Ia menambahkan, SOP baru ini nantinya harus memuat standar pelayanan yang jelas, mulai dari kepastian batas waktu penyelesaian, penyeragaman format surat, hingga digitalisasi persyaratan agar mudah diakses publik. Menurutnya, pelayanan pertanahan yang prima akan berdampak domino pada pertumbuhan investasi dan akselerasi pembangunan di Kota Padang.
Batasan Jelas Harta Pusaka Rendah dan Tinggi
Salah satu poin krusial yang dibahas dalam rapat ini adalah penyamaan persepsi mengenai pembuatan surat pernyataan ahli waris. Kepala Dinas Pertanahan Kota Padang, Desmon Danus, memaparkan hasil kesepakatan antara Pemko Padang dan BPN yang kini berhasil memetakan dua mekanisme hukum adat yang kerap memicu perdebatan di lapangan.
Melalui kesepakatan ini, aturan untuk harta pusaka rendah akan berbasis penuh pada data kependudukan. Sementara itu, untuk harta pusaka tinggi, pengurusannya wajib berpedoman pada ranji silsilah kaum. Diadopsinya pemisahan formula ini diharapkan dapat mengikis habis perbedaan penafsiran ataupun aksi penolakan penandatanganan berkas oleh pihak kelurahan dan kecamatan.
"Hasil rapat ini akan dituangkan dalam SOP dan surat edaran sebagai pedoman resmi pelayanan pertanahan di Kota Padang," ujar Desmon Danus.
Dukungan Regulasi dari ATR/BPN
Di sisi lain, Kepala Kantor Pertanahan Kota Padang, Hanif, menguraikan berbagai ketentuan administrasi mulai dari pendaftaran tanah ulayat, perubahan nama, hingga peralihan hak karena pewarisan. Menyangkut aspek hukum adat, Hanif memberikan kelonggaran regulasi yang tetap akuntabel sesuai dengan koridor kementerian.
“Berdasarkan ketentuan ATR/BPN, masyarakat yang tunduk pada hukum adat dapat menggunakan surat pernyataan ahli waris yang dibuat para ahli waris, disaksikan dua saksi, serta diketahui lurah dan camat sesuai domisili pewaris saat meninggal," jelas Hanif.
Di akhir rapat, Wali Kota Fadly Amran kembali menginstruksikan seluruh camat dan lurah untuk selalu responsif dan bergerak cepat dalam memeriksa berkas pertanahan milik warga. Kualitas pelayanan ini, sebut Fadly, akan menjadi cerminan nyata dari keberhasilan reformasi birokrasi di lingkungan Pemko Padang.(SRP)
