Bupati Sampaikan Jawaban atas Pandangan Umum Fraksi DPRD terhadap Ranperda.
Tanah Datar – Sumateraline.com (15 Juni 2026)
Bupati Tanah Datar Eka Putra, SE, MM menyampaikan jawaban dan tanggapan atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dalam Sidang Paripurna DPRD Tanah Datar, Senin (15/6/2026).
Sidang paripurna dipimpin Ketua DPRD Tanah Datar Anton Yondra didampingi Wakil Ketua Nurhamdi Zahari dan Kamrita, serta dihadiri 22 anggota DPRD. Turut hadir Wakil Bupati Ahmad Fadly, S.Psi, Sekretaris Daerah Abdurrahman Hadi, para staf ahli, asisten, kepala OPD, camat, wali nagari, dan undangan lainnya. Kegiatan berlangsung di Ruang Sidang Utama DPRD Tanah Datar, Pagaruyung.
Dalam kesempatan tersebut, Bupati menyampaikan jawaban atas berbagai pertanyaan, saran, dan masukan yang disampaikan delapan fraksi DPRD terkait Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025. Seluruh tanggapan itu tertuang dalam nota jawaban Bupati setebal 50 halaman.
Delapan fraksi yang menyampaikan pandangan umum melalui juru bicara masing-masing adalah Fraksi Perjuangan Nurani Demokrat, Fraksi Ummat Golkar, Fraksi PKB, Fraksi PAN, Fraksi NasDem, Fraksi Gerindra, Fraksi PPP, dan Fraksi PKS.
Mengawali penyampaiannya, Bupati Eka Putra mengucapkan terima kasih kepada seluruh fraksi DPRD atas apresiasi yang diberikan kepada Pemerintah Kabupaten Tanah Datar yang kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun 2025. Capaian tersebut merupakan raihan WTP ke-15 dan ke-14 kali berturut-turut.
“Kami mengucapkan terima kasih atas apresiasi yang diberikan. Ke depan, Pemerintah Daerah akan terus berupaya mempertahankan capaian ini dengan tetap berpedoman pada prosedur pengelolaan keuangan daerah dan standar akuntansi pemerintahan yang berlaku,” ujar Bupati.
Dalam nota jawabannya, sejumlah isu yang menjadi perhatian fraksi DPRD antara lain besarnya Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) Tahun 2025, pengalokasian Transfer ke Daerah (TKD), penyelesaian tapal batas daerah, serta upaya peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Terkait SiLPA Tahun 2025, Bupati menjelaskan bahwa kondisi tersebut dipengaruhi akumulasi sisa Dana Alokasi Khusus (DAK) dari beberapa tahun sebelumnya yang belum dapat direalisasikan karena masih menunggu petunjuk teknis dari kementerian terkait.
Selain itu, terdapat pula dana transfer dari pemerintah pusat dan pemerintah provinsi yang baru disalurkan pada akhir tahun anggaran, seperti tambahan penghasilan guru, bantuan Presiden, dan bantuan keuangan khusus untuk
penanganan bencana alam.
Mengenai pengalokasian dana yang bersumber dari TKD, Bupati menegaskan bahwa Pemerintah Daerah telah berpedoman pada Surat Edaran Menteri Dalam Negeri tentang penyesuaian transfer ke daerah bagi wilayah terdampak bencana.
“Dana tersebut dialokasikan untuk mendukung sektor pendidikan, kesehatan, infrastruktur, pertanian, mitigasi dan kesiapsiagaan bencana, serta bidang lainnya yang berkaitan dengan pelayanan publik,” jelasnya.
Menanggapi pertanyaan terkait penyelesaian tapal batas antara Kabupaten Tanah Datar dan Kabupaten Solok, Bupati menyampaikan bahwa sejak 2022 Pemerintah Kabupaten Tanah Datar telah mengajukan permohonan penyelesaian kepada Kementerian Dalam Negeri. Namun hingga saat ini regulasi yang menjadi dasar penetapan batas kedua daerah tersebut belum diterbitkan.
Ia juga menyebutkan bahwa Pemerintah Kabupaten Tanah Datar telah melakukan rapat koordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Solok untuk mencari solusi bersama terkait penetapan batas wilayah di kawasan Nagari Simawang.
Sementara itu, dalam upaya meningkatkan PAD, Pemerintah Kabupaten Tanah Datar melalui OPD terkait terus melakukan berbagai langkah strategis, seperti pemutakhiran data potensi pendapatan, peningkatan pengawasan, digitalisasi sistem pembayaran pajak dan retribusi daerah, serta sosialisasi kepada masyarakat melalui berbagai media.
(**)