Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Gempur Tambang Emas Ilegal, Polres Solok Selatan Sita Alat Berat dan Hanguskan Camp Pelaku



SOLOK SELATAN – Komitmen Polres Solok Selatan dalam memberantas praktik Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) kembali dibuktikan lewat tindakan nyata di lapangan. Dalam sebuah operasi senyap yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Solok Selatan, AKP Muhammad Yogie Biantoro, S.Tr.K., S.I.K., tim Satgas Anti Illegal Mining berhasil mengamankan satu unit excavator merek Hyundai. Alat berat tersebut diduga kuat digunakan untuk aktivitas tambang emas ilegal di kawasan terpencil Jorong Jujutan, Nagari Lubuk Gadang, Kecamatan Sangir, Kabupaten Solok Selatan pada Kamis (11/6/2026).

Operasi penindakan ini tidak berlangsung mudah. Tim di lapangan harus menembus medan yang berat dan akses jalan yang sulit demi mencapai lokasi yang diduga menjadi titik utama aktivitas PETI. Namun, kerja keras petugas membuahkan hasil; sesampainya di lokasi, petugas menemukan satu unit alat berat yang tengah berada di dalam kawasan tambang ilegal tersebut.

Pelaku Kabur, Fasilitas Tambang Dibakar Petugas
Sayangnya, para pelaku diduga telah lebih dahulu mengendus kedatangan petugas dan memilih melarikan diri untuk meninggalkan lokasi sebelum disergap. Meski demikian, aparat kepolisian berhasil menguasai seluruh area tambang sepenuhnya dan mengamankan barang bukti utama berupa excavator yang digunakan untuk mengeruk material emas.

Tidak hanya menyita alat berat, sebagai bentuk penindakan tegas dan efek jera, petugas di lapangan juga melakukan pembakaran terhadap camp (tenda tempat tinggal) serta asbuk yang digunakan sebagai sarana pendukung utama aktivitas pertambangan ilegal tersebut.

Kapolres Solok Selatan, AKBP M. Faisal Perdana, S.I.K., membenarkan keberhasilan operasi besar tersebut. Menurutnya, tindakan tegas ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Polres Solok Selatan dalam memerangi praktik pertambangan tanpa izin yang selama ini menjadi ancaman serius bagi kelestarian lingkungan.

"Benar, Satgas Anti Illegal Mining Polres Solok Selatan telah mengamankan satu unit excavator yang diduga digunakan untuk aktivitas penambangan emas tanpa izin. Meskipun para pelaku berhasil melarikan diri, identitas mereka terus kami dalami dan penyelidikan masih berlangsung," ujar Kapolres tegas.

Setelah berhasil diamankan dari lokasi, alat berat tersebut langsung dievakuasi dan dibawa ke Mapolres Solok Selatan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Ancaman Hukuman dan Peringatan Keras Kapolres

Langkah hukum dipastikan akan berjalan tegas. Para pelaku penambangan liar ini dapat dijerat dengan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, karena terbukti melakukan kegiatan penambangan tanpa memiliki IUP, IPR, maupun IUPK.

Kapolres Solok Selatan kembali menegaskan secara mutlak bahwa tidak ada ruang sedikit pun bagi pelaku tambang ilegal di wilayah hukum Polres Solok Selatan. Beliau juga mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk ikut berperan aktif dalam memberikan informasi kepada aparat apabila menemukan aktivitas PETI di lingkungan sekitar mereka.

"Kami tidak akan berhenti melakukan penindakan terhadap aktivitas tambang ilegal. Kami mengajak masyarakat untuk segera melapor apabila menemukan kegiatan serupa. Ini adalah komitmen Polres Solok Selatan dalam menjaga kelestarian lingkungan dan menegakkan hukum," pungkas AKBP M. Faisal Perdana.

Operasi ini menjadi peringatan keras dan sinyal tegas bagi para pelaku PETI di luar sana, bahwa aparat kepolisian akan terus bergerak, mengawasi, dan tidak akan memberikan toleransi sedikit pun terhadap aktivitas pertambangan ilegal yang merusak lingkungan serta mengancam keselamatan masyarakat.

Penulis: Sukra Rahmat Putra