Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Gempur Tambang Emas Ilegal, Tim Gabungan Polres Solok Robohkan dan Bakar Pondok Pelaku di Payung Sekaki



(Dokumentasi lapangan)

SOLOK – Kepolisian Resor (Polres) Solok menunjukkan komitmen tanpa kompromi dalam memberantas aktivitas perusakan lingkungan di wilayah hukumnya. Melalui operasi gabungan skala besar, jajaran Satreskrim Polres Solok bersama Polsek Payung Sekaki berhasil menggerebek dan menertibkan lokasi Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Jorong Rumah Gadang, Nagari Supayang, Kecamatan Payung Sekaki, Kabupaten Solok, Senin (1/6/2026).

Operasi penegakan hukum ini dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Solok, IPTU Albeth Salomo Sinulaki, S.Tr.K., S.I.K., M.H., didampingi Kapolsek Payung Sekaki IPTU Andi Rayandri Putra, S.H., Kanit Tipidter IPDA Ari Muliadi, S.H., serta diperkuat oleh personel gabungan dari Korem 032 Wirabraja.

Tempuh Medan Terjal Dua Jam Berjalan Kaki

Operasi dimulai dengan apel persiapan di Mako Polsek Payung Sekaki pada pukul 14.15 WIB guna mematangkan strategi dan arahan pimpinan pasukan (App). Tak lama setelah itu, tim gabungan langsung bergerak menuju titik koordinat yang disinyalir menjadi pusat aktivitas illegal mining.

Perjalanan menuju lokasi tidaklah mudah. Petugas harus berjibaku menembus medan ekstrem perbukitan dengan kondisi pendakian dan penurunan yang sangat terjal. Guna menjaga kerahasiaan operasi dan menyiasati geografis yang sulit, seluruh personel terpaksa berjalan kaki selama kurang lebih dua jam hingga akhirnya tiba di lokasi sekira pukul 16.30 WIB.

Fasilitas Tambang Diberangus dan Dipasang Garis Polisi

Di lokasi tersebut, petugas menemukan hamparan lahan yang merupakan bekas aktivitas penambangan emas ilegal. Di area itu juga ditemukan sejumlah pondok darurat dan boks kayu berukuran besar yang digunakan oleh para pelaku sebagai fasilitas utama penyaringan emas.

Guna memberikan efek jera dan memastikan aktivitas terlarang ini lumpuh total, petugas mengambil tindakan tegas terukur dengan memasang garis polisi (police line) di area penambangan serta membakar seluruh pondok dan boks kayu di TKP.

Kapolres Solok melalui Kasat Reskrim IPTU Albeth Salomo Sinulaki, S.Tr.K., S.I.K., M.H., menegaskan bahwa penertiban ini merupakan tindak lanjut dari laporan intelijen serta keresahan masyarakat terkait dampak kerusakan lingkungan yang ditimbulkan oleh aktivitas PETI.

"Aktivitas illegal mining ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga merusak ekosistem alam dan mengancam keselamatan warga sekitar akibat potensi bencana alam. Oleh karena itu, atas perintah pimpinan, kami mengambil tindakan tegas dan terukur di lapangan," ujar IPTU Albeth Salomo Sinulaki seusai memimpin operasi.

IPTU Albeth juga menambahkan bahwa pihak kepolisian tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku penambangan liar di wilayah hukum Polres Solok.

"Hari ini seluruh fasilitas penunjang di lokasi, baik pondok maupun boks penyaringan, sudah kami bersihkan dan kami bakar agar tidak bisa digunakan kembali. Kami juga telah memasang police line. Kami tegaskan, tidak ada toleransi bagi pelaku perusakan lingkungan. Kami akan terus melakukan pengawasan ketat dan mengejar pihak-pihak yang bertanggung jawab atas aktivitas ilegal ini," pungkasnya secara tegas.

Situasi Kondusif

Setelah memastikan seluruh sarana penambangan ilegal lumpuh total, tim gabungan bergerak meninggalkan lokasi pada pukul 19.00 WIB dan tiba kembali di Mako Polsek Payung Sekaki pada pukul 21.00 WIB untuk melaksanakan apel konsolidasi.

Seluruh rangkaian operasi penindakan ini berjalan dengan aman, tertib, dan kondusif. Pihak kepolisian mengimbau kepada masyarakat untuk tidak terlibat dalam aktivitas tambang ilegal dan segera melaporkan kepada petugas jika menemukan indikasi serupa di wilayah mereka. 

Penulis: Sukra Rahmat Putra