Gulung Sindikat BBM Subsidi, Polres Pasaman Barat Amankan Pikap Bermuatan Puluhan Jeriken Bio Solar
PASAMAN BARAT – Komitmen aparat kepolisian dalam memberantas mafia bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi kembali dibuktikan oleh jajaran Polres Pasaman Barat. Tim Opsnal Unit Reaksi Cepat (URC) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) berhasil menggagalkan penyelundupan puluhan jeriken Bio Solar bersubsidi di wilayah Jorong Kajai, Nagari Kajai, Kecamatan Talamau, pada Minggu malam (14/6/2026).
Operasi tangkap tangan yang berlangsung dramatis sekitar pukul 21.34 WIB tersebut berhasil mengamankan seorang pelaku berinisial UM (48) beserta armada yang digunakannya untuk mengangkut BBM ilegal.
Kapolres Pasaman Barat, AKBP Agung Tribawanto, S.Ik, melalui Kasat Reskrim Iptu A. Agung Ngurah Santa Subrata, menegaskan bahwa penindakan ini merupakan respons cepat kepolisian atas laporan masyarakat yang resah dengan kelangkaan BBM subsidi akibat ulah para spekulan.
"Kami tidak akan memberikan ruang sedikit pun bagi para pelaku penyalahgunaan BBM bersubsidi. Tindakan tegas ini adalah bukti nyata komitmen Polres Pasaman Barat dalam melindungi hak masyarakat kecil yang dirugikan oleh praktik culas seperti ini," tegas AKBP Agung Tribawanto melalui Kasat Reskrim di ruang kerjanya, Kamis (18/6/2026).
Kronologi Penggagalan Penyelundupan
Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi akurat masyarakat mengenai adanya satu unit mobil pikap yang dicurigai membawa muatan BBM subsidi dalam jumlah tidak wajar menuju Kecamatan Talamau.
Bergerak cepat, Kasat Reskrim bersama Tim URC yang dipimpin langsung oleh Kanit Opsnal Ipda Algino Ganaro langsung menggelar patroli hunting di sepanjang jalur lintas daerah Kajai.
Aparat akhirnya mencegat satu unit kendaraan Ford Ranger warna silver dengan nomor polisi BG 9239 C. Saat digeledah, petugas menemukan 31 jeriken berisi Bio Solar yang disembunyikan secara rapi di bawah lipatan terpal biru.
Modus Operandi: Andalkan Para 'Pelangsir'
Berdasarkan hasil interogasi awal, pelaku UM mengakui taktik kotornya. Ia mengumpulkan Bio Solar tersebut secara bertahap dari para pelangsir di sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di wilayah Pasaman Barat.
Rencananya, puluhan jeriken BBM subsidi tersebut akan didistribusikan ke warung-warung kecil di Kecamatan Talamau dengan harga eceran yang jauh lebih tinggi demi meraup keuntungan pribadi.
Ancaman Pidana 6 Tahun Penjara
Saat ini, penyidik Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Pasaman Barat masih melakukan pemeriksaan intensif untuk memburu jaringan pelangsir maupun oknum SPBU yang diduga ikut bermain dalam lingkaran ilegal ini.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, UM kini mendekam di sel tahanan Mapolres Pasaman Barat. Ia dijerat dengan:
Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (sebagaimana telah diubah dalam Pasal 40 angka 9 UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja).
Jo Pasal 20 huruf c juncto Pasal 21 ayat (1) huruf a UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Atas pelanggaran berat tersebut, pelaku terancam hukuman pidana penjara paling lama enam tahun. Polres Pasaman Barat mengimbau masyarakat untuk terus proaktif melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan BBM di wilayah mereka.
Penulis: Sukra Rahmat Putra
