Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

MK Mengabulkan Sebagian Permohonan uji Materiil UU Nomor 18 Tahun 2003 Tentang Advokat


Jakarta
- MK mengabulkan sebagian permohonan uji materiil UU Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat. Selama ini telah sering diuji di Makamah supaya tidak berlarut-larut maka Makamah mengabulkan sebagian permohonan uji materiil serta mendapatkan Undang-Undang bersifat konprensif juga mendapat kebutuhan- kebutuhan yang bersifat adaptif. 

Khususnya berkenaan dengan telak berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang- Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Juga  masukan putusan-putusan menjadikan pendirian Makamah, agar dapat kepastian hukum yang adil. Harua dilakukan perubahan-perubahan pada Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 Tentang Advokad.

Kondisi tentang Advokad tidak berlarut-larut Makamah penting memberikan batas waktu terhadap pendiri Undang-Undang 2 (dua) tahun setelah putusan diucapkan telah selesai peeubahan atas pengantian UU no 18 tahun 2003.

Maka, Melalui Putusan No. 126/PUU-XXIV/2026, MK mendorong pembentuk Undang-Undang untuk segera melakukan perubahan terhadap Undang-Undang Advokat dalam waktu paling lama dua tahun sejak putusan ini diucapkan guna mendapatkan suatu Undang-Undang yang bersifat komprehensif dan dapat mengakomodir kebutuhan ketentuan-ketentuan yang bersifat adaptif terkait dengan berlakunya KUHP dan KUHAP baru.

MK juga menegaskan, perubahan dilakukan bukan untuk menghapus kebebasan berserikat, melainkan untuk membentuk regulasi yang proporsional, terintegrasi, independen, dan akuntabel terkait organisasi advokat.