Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Optimalkan PAD, Pemko Padang Sinkronisasikan Perubahan Perda Pajak dan Retribusi Daerah



PADANG – Pemerintah Kota Padang bergerak cepat menyelaraskan regulasi guna mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD). Langkah ini diwujudkan melalui Rapat Koordinasi dan Sinkronisasi Perubahan Peraturan Daerah (Perda) Kota Padang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang digelar di Gedung Putih Rumah Dinas Wali Kota Padang, Senin (22/6/2026).

Rapat krusial yang diinisiasi oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Padang ini dipimpin langsung oleh Wali Kota Padang Fadly Amran bersama Wakil Wali Kota Maigus Nasir. Agenda ini turut dihadiri oleh Sekretaris Daerah Raju Minropa, Asisten Administrasi Umum Corri Saidan, Inspektur Sonny Budaya Putra, Kepala Bapenda Atos, serta seluruh pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) penghasil PAD di lingkungan Pemko Padang.

Menyeimbangkan Pendapatan dan Kemudahan Berusaha
Dalam arahannya, Wali Kota Padang Fadly Amran menegaskan bahwa perubahan Perda ini harus mampu menciptakan keseimbangan yang tepat. Di satu sisi menjadi motor peningkatan pendapatan daerah, namun di sisi lain tetap memberikan kemudahan pelayanan bagi masyarakat dan pelaku usaha.

Fadly juga mengaitkan sinkronisasi ini dengan target besar pemenuhan anggaran daerah. Apalagi, Pemko Padang baru saja mengajukan Perubahan APBD Kota Padang Tahun 2026, di mana target pendapatan daerah diproyeksikan meningkat menjadi Rp3,05 triliun.

“Perubahan regulasi ini diharapkan dapat memperkuat tata kelola pendapatan daerah yang lebih efektif, transparan, dan akuntabel, sekaligus memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaannya,” ujar Fadly Amran.

“Target Rp3,05 triliun dalam Perubahan APBD 2026 ini harus kita dukung dengan langkah-langkah konkret, agar pendapatan daerah dapat tergali secara optimal tanpa membebani masyarakat," tambahnya.

Ia menginstruksikan seluruh OPD penghasil PAD untuk lebih jeli dan inovatif dalam menjaring potensi objek pajak maupun retribusi baru. Sektor-sektor potensial seperti pariwisata, perdagangan, perpajakan, dan pelayanan kesehatan diminta menjadi fokus utama pengembangan inovasi tersebut.

Penggalian Potensi Harus Taat Hukum

Senada dengan Wali Kota, Wakil Wali Kota Padang Maigus Nasir mengingatkan jajarannya untuk menyisir setiap potensi pendapatan sekecil apa pun, mulai dari pemanfaatan gedung pemerintahan, fasilitas ruang publik, hingga optimalisasi pajak hotel dan restoran. Namun, ia menggarisbawahi pentingnya kepatuhan terhadap aturan yang lebih tinggi.

“Kita harus menggali potensi pajak dan retribusi daerah sekecil apa pun. Pemanfaatan gedung pemerintahan, fasilitas ruang publik, pajak hotel dan restoran, serta berbagai potensi lainnya perlu kita petakan dan optimalkan. Namun ingat, setiap penambahan objek pajak maupun retribusi harus memiliki dasar hukum yang kuat sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Maigus.

Tindak Lanjut Evaluasi Kemendagri

Sementara itu, Kepala Bapenda Kota Padang, Atos, menjelaskan bahwa rapat koordinasi ini merupakan tindak lanjut atas hasil evaluasi yang dikeluarkan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terhadap Perda Nomor 1 Tahun 2024.

Selain mengejawantahkan catatan dari Kemendagri, momen ini juga dimanfaatkan untuk mengakomodasi sejumlah usulan objek retribusi baru dari OPD, melakukan penyesuaian tarif, serta menyelaraskan regulasi daerah dengan aturan di atasnya.

“Salah satu catatan hasil evaluasi Kemendagri berkaitan dengan objek retribusi pada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) yang memerlukan penyesuaian pengaturan dalam Perda. Selain itu, terdapat penyempurnaan pada batang tubuh perda terkait pengaturan opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB),” pungkas Atos.

Melalui sinkronisasi ini, Pemko Padang optimistis dapat melahirkan regulasi yang kokoh demi mendukung kemandirian fiskal daerah dan pembangunan Kota Padang yang lebih baik.(SRP)