Pemko Padang Bedah 22 Rumah Tidak Layak Huni Tahun Ini, Alokasikan Rp50 Juta per Unit
PADANG — Pemerintah Kota (Pemko) Padang melalui Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim) berkomitmen meningkatkan kualitas hidup warganya. Pada tahun anggaran 2026 ini, Pemko Padang menargetkan renovasi terhadap 22 unit Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) agar menjadi hunian yang lebih layak, sehat, dan aman.
Kepala Bidang Perumahan Dinas Perkim Kota Padang, Virgistia Abizar, mengungkapkan bahwa dari total target tersebut, pengerjaan di lapangan sudah mulai berjalan secara bertahap.
"Untuk kegiatan perbaikan rumah tidak layak huni di Kota Padang melalui Dinas Perkim, tahun ini target kita adalah 22 unit rumah," ujar Virgistia saat memberikan keterangan di Padang, Rabu (10/6/2026).
Progres Lapangan dan Anggaran
Saat ini, progres fisik di lapangan telah menunjukkan perkembangan yang signifikan:
11 unit rumah sudah masuk dalam tahap pengerjaan fisik.
6 unit rumah masih dalam proses perencanaan.
5 unit rumah dalam tahap persiapan sebelum pengerjaan dimulai.
Untuk memastikan kerusakan fatal pada hunian warga dapat teratasi dengan baik, Pemko Padang mengalokasikan anggaran maksimal sebesar Rp50 juta per rumah. Virgistia menjelaskan bahwa intervensi perbaikan dilakukan secara menyeluruh sesuai kebutuhan struktur bangunan.
"Anggaran satu rumah itu maksimal Rp50 juta. Perbaikan yang kita lakukan bisa dimulai dari fondasi. Jadi, rumah yang sebelumnya belum memiliki fondasi akan kita bangunkan, dan rumah yang masih semi-permanen akan direhab menjadi rumah permanen," jelasnya.
Bersumber dari APBD Kota Padang
Seluruh anggaran yang digunakan untuk program renovasi ini murni bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Padang. Kendati demikian, Dinas Perkim Kota Padang tetap membuka peluang kolaborasi dengan pemerintah pusat di masa mendatang.
"Saat ini kita masih murni menggunakan APBD. Namun, kami tentu mengharapkan adanya bantuan dari Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman untuk program perbaikan RTLH ini, mungkin nanti konsep bantuan dari kementerian akan berbeda," tambah Virgistia.
Alur Pengusulan Bantuan bagi Masyarakat
Bagi masyarakat Kota Padang yang membutuhkan bantuan program ini, Dinas Perkim menyarankan agar proses pengusulan dilakukan secara berjenjang demi tertib administrasi.
"Masyarakat bisa mengusulkan data mereka melalui kelurahan. Nanti pihak kelurahan yang akan menyusun dan melaporkannya kepada kami. Walaupun bisa langsung ke Kantor Dinas Perkim, kami sangat menyarankan lewat kelurahan terlebih dahulu agar pihak kelurahan juga mengetahui mana saja warga mereka yang kondisi rumahnya belum layak huni," kata Virgistia.
Prosedur pengajuannya pun tergolong mudah. Masyarakat hanya perlu menyiapkan beberapa dokumen dasar, antara lain:
Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
Foto-foto kondisi fisik bagian rumah yang mengalami kerusakan.
Melalui program berkelanjutan ini, Pemko Padang berharap angka rumah tidak layak huni di wilayahnya dapat terus ditekan, sekaligus secara nyata meningkatkan kualitas hidup dan kesejahteraan masyarakat dari sektor papan.(SRP)
