Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Pemko Payakumbuh Gelas Sosialisasi WHO dan Penyerahan Sertifikat Halal

 


Payakumbuh, SUMATERALINE — Pemerintah Kota (Pemko) Payakumbuh gelar kegiatan Sosialisasi Wajib Halal Oktober (WHO) 2026 dan Penyerahan secara Simbolis Sertifikat Halal pada Kamis, (4/6/2026). 

Bertempat di Ruang Rapat Riza Falepi Lantai II Kantor Balai Kota Payakumbuh, kegiatan ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut dari surat Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Republik Indonesia dan disusul surat undangan resmi yang dikeluarkan Sekretariat Daerah Kota Payakumbuh setelahnya.

Kegiatan yang berlangsung serentak di 1.621 titik, sosialisasi WHO 2026 yang berjalan secara kick off ini tersebar pada berbagai Provinsi, Kabupaten, dan Kota di seluruh Indonesia.  

Diawal sambutannya, Wali Kota Payakumbuh, Zulmaeta ungkapkan jika kegiatan ini berlangsung sesuai dengan amanah Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, seluruh produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di Indonesia wajib bersertifikat halal. 

“Saat ini, regulasi telah memasuki batas penahapan kedua kewajiban sertifikasi halal bagi produk makanan, minuman, kosmetik, obat, hingga barang gunaan yang akan jatuh tempo pada Oktober 2026,” terangnya.

Oleh karena itu, sosialisasi yang dilaksanakan secara masif tentu sangat diperlukan agar para pelaku usaha dapat memanfaatkan waktu yang tersisa.  

Lebih lanjut, Zulmaeta menegaskan bahwa program ini bertujuan untuk melindungi konsumen dari produk yang tidak layak edar, baik dari status kehalalan maupun kesehatannya dan juga untuk meningkatkan pemahaman pelaku usaha tentang kewajiban sertifikasi halal, mendorong pendaftaran sertifikasi, meningkatkan literasi masyarakat mengenai produk halal, serta menyediakan layanan sertifikasi halal on the spot.

Sehingga kedepannya akan banyak produk yang telah bersertifikasi halal dan telah dapat dipastikan terjamin kebersihan produk, proses, hingga lingkungan produksinya.  

"Untuk Kota Payakumbuh, kita sudah memiliki Zona Kuliner Halal, Aman, dan Sehat (ZONA KHAS) yang menjadi pusat kuliner malam, di mana sekitar 75 pelaku usaha di sana sudah mengantongi sertifikat halal. Ini membuktikan komitmen Pemko Payakumbuh dalam mendorong ekosistem halal bagi UMKM," ujar Zulmaeta.  

Berdasarkan data saat ini, tercatat sudah ada sekitar 6.021 unit usaha di Kota Payakumbuh yang memiliki sertifikat halal. Zulmaeta dalam kesempatan itu juga mengajak dan menghimbau kepada seluruh pihak untuk untuk bersama-sama dapat mengedukasi dan memotivasi pelaku usaha yang belum bersertifikasi agar segera mengurusnya demi meningkatkan daya saing di pasar yang semakin kompetitif.  

Sejalan dengan hal tersebut, kepala kantor Kementerian Agama, Hendri Yazid yang didampingi Penyuluh Agama Islam di berbagai wilayah dalam kesempatan tersbeut menegaskan dukungan penuh mereka. 

Menurut Hendri, melalui sosialisasi WHO 2026 ini, terdapat empat tujuan utama yang ingin dicapai, yakni pertama meningkatkan pemahaman pelaku usaha mengenai kewajiban sertifikasi halal, kedua guna mendorong pelaku usaha untuk segera mendaftarkan produknya.

“Dan ketiga untuk meningkatkan literasi masyarakat mengenai produk halal, serta yang terakhir untuk menyediakan layanan sertifikasi halal secara langsung di tempat (on the spot),” ungkap Hendri.

Acara dirangkai dengan penyerahan secara simbolis sertifikat halal kepada sejumlah pelaku usaha di Kota Payakumbuh ini juga turut dihadiri langsung Asisten II, para Kepala Perangkat Daerah, Kepala Kemenag Kota Payakumbuh, serta pengelola yayasan/SPPG dan para pelaku usaha setempat yang menyambut baik langkah percepatan ekosistem halal di kota Payakumbuh. (MC)