Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Polres Pasaman Barat dan Tim Gabungan Patroli di Kecamatan Gunung Tuleh Antisipasi PETI




Pasaman Barat - Dalam upaya menekan aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI), Polres Pasaman Barat Polda Sumatera Barat terus menggencarkan patroli rutin dan penyisiran ke sejumlah lokasi yang diduga menjadi area aktivitas tambang emas ilegal. Kegiatan patroli tersebut dilaksanakan pada Senin (1/6/2026) hingga Selasa (2/6/2026) di wilayah Kecamatan Gunung Tuleh.

Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto, S.Ik mengatakan, patroli tersebut dipimpin langsung Kasat Reskrim Iptu A. Agung Ngurah Santa Subrata bersama Kanit Tipidter Aipda Ilva Yanarida. Kegiatan itu juga melibatkan 20 personel gabungan dari Satreskrim Polres Pasaman Barat yang didukung personel Polsek Gunung Tuleh.

“Patroli ini kita laksanakan secara rutin untuk mempersempit ruang gerak para pelaku maupun pemodal Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang masih beroperasi di wilayah hukum Polres Pasaman Barat,” ujar Kapolres di ruang kerjanya, Rabu (3/6/2026).

Kapolres menjelaskan, kegiatan diawali dengan apel gabungan di Mapolres Pasaman Barat pada Senin malam sekitar pukul 23.00 WIB. Apel tersebut dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim untuk memberikan arahan serta analisa dan evaluasi (APP) kepada personel yang akan diterjunkan ke lapangan.

Setelah melakukan persiapan, tim bergerak menuju lokasi sasaran. Pada Selasa (2/6/2026) sekitar pukul 00.15 WIB, personel gabungan tiba di Simpang Lolo, Jorong Sitabu, Nagari Bahoras, Kecamatan Gunung Tuleh. Perjalanan kemudian dilanjutkan dengan berjalan kaki menembus kawasan hutan menuju titik yang diduga menjadi lokasi aktivitas PETI.

“Sekitar pukul 06.00 WIB, personel tiba di lokasi sasaran dan langsung melakukan penyisiran di sepanjang aliran sungai untuk mendeteksi adanya aktivitas PETI,” jelas AKBP Agung Tribawanto.

Dari hasil penyisiran, petugas tidak menemukan aktivitas penambangan yang sedang berlangsung. Namun, tim menemukan sejumlah lubang bekas galian yang diduga merupakan lokasi tambang ilegal. 

Selain itu, petugas juga menemukan beberapa unit pondok semi permanen, box kayu, serta puluhan jerigen minyak yang diduga digunakan sebagai sarana penunjang aktivitas PETI.

Menurut Kapolres, tidak ditemukannya pelaku di lokasi diduga karena keberadaan petugas telah diketahui sebelumnya sehingga para pelaku memilih melarikan diri untuk menghindari penindakan aparat.

“Saat ini tim gabungan masih melakukan penyelidikan terkait kepemilikan pondok dan sejumlah peralatan yang ditemukan di lokasi patroli tersebut,” katanya.

Sebagai langkah pencegahan agar lokasi tersebut tidak kembali digunakan untuk aktivitas tambang ilegal, petugas dilapangan langsung melakukan pemusnahan terhadap pondok semi permanen, box kayu, dan jeriken minyak yang ditemukan di lokasi dengan cara dibakar.

Kapolres menegaskan bahwa patroli dan penindakan terhadap aktivitas PETI akan terus dilakukan secara berkelanjutan. Langkah tersebut merupakan bentuk komitmen Polres Pasaman Barat dalam menegakkan hukum sekaligus menjaga kelestarian lingkungan dari dampak kerusakan akibat pertambangan ilegal.

“Patroli rutin akan terus kami laksanakan sebagai bentuk penindakan tegas terhadap para pelaku maupun pemodal PETI, khususnya di wilayah hukum Polsek Gunung Tuleh dan wilayah hukum Polres Pasaman Barat secara umum,” tegasnya.

AKBP Agung Tribawanto juga kembali mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam aktivitas penambangan emas ilegal. Selain melanggar hukum, kegiatan tersebut dinilai dapat menyebabkan kerusakan lingkungan dan ekosistem yang berdampak jangka panjang.

AKBP Agung turut mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk berperan aktif membantu kepolisian dengan memberikan informasi terkait aktivitas tambang emas ilegal yang masih berlangsung di Kabupaten Pasaman Barat.

“Kami telah membuka layanan pengaduan masyarakat terkait aktivitas tambang emas ilegal di Pasaman Barat. Kami berharap masyarakat dapat bekerja sama dengan memberikan informasi kepada kepolisian sebagai upaya pencegahan dan pemberantasan tambang ilegal yang berpotensi merusak ekosistem alam,” tutup Kapolres. (*)