Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Kesbangpol Sosialisasikan Perda Nomor 1 Tahun 2026 tentang P4GN dan PN.

Tanah Datar-Sumateraline.com 

Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Tanah Datar menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tanah Datar Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika serta Prekursor Narkotika (P4GN dan PN). 

Kegiatan itu berlangsung di Kantor Camat Lintau Buo Utara, Rabu (29/7/2026).

Kabid Kesbangpol Tanah Datar, Aldis Eka Satria, mengatakan sosialisasi ini bertujuan memberikan pemahaman kepada pemerintah kecamatan, pemerintah nagari, dan masyarakat mengenai pentingnya penerapan Perda Nomor 1 Tahun 2026 sebagai dasar hukum dalam upaya pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan narkotika.

"Perda ini nantinya menjadi rujukan bagi pemerintah nagari dalam menyusun Peraturan Nagari. Dengan adanya payung hukum ini, pemerintah daerah memiliki kepastian dalam melaksanakan upaya pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan narkotika, khususnya di Kecamatan Lintau Buo Utara," ujarnya.

Ia menegaskan bahwa pencegahan penyalahgunaan narkotika merupakan tanggung jawab bersama. "Kalau bukan kita yang mencegah, siapa lagi yang akan menjaga anak-anak kita dari pengaruh narkotika," tambahnya.

Sementara itu, Camat Lintau Buo Utara, Edo F. Herizal, yang bertindak sebagai moderator menyampaikan bahwa peredaran narkoba di wilayahnya sudah sangat memprihatinkan. Ia berharap kehadiran Perda Nomor 1 Tahun 2026 mampu menjadi langkah nyata dalam mewujudkan Lintau Buo Utara sebagai kawasan bebas narkoba.

Menurutnya, penanganan penyalahgunaan narkotika tidak dapat dibebankan sepenuhnya kepada aparat kepolisian karena keterbatasan personel. Oleh sebab itu, diperlukan sinergi seluruh elemen masyarakat, mulai dari ninik mamak, alim ulama, tokoh masyarakat, pemerintah nagari, hingga keluarga.

"Lintau Buo Utara merupakan salah satu pintu masuk peredaran narkoba ke Kabupaten Tanah Datar. Karena itu, saya berharap ke depan ada fasilitas rehabilitasi bagi pecandu narkotika di wilayah ini. Selama ini proses rehabilitasi masih harus dilakukan di tingkat provinsi. Kami juga telah berkoordinasi dengan BNK Payakumbuh terkait upaya rehabilitasi tersebut," katanya.

Dalam kesempatan yang sama, Kasat Reserse Narkoba Polres Tanah Datar yang diwakili Brigpol Bobby Atma Wannartha, SH, mengimbau masyarakat, khususnya para orang tua, agar mengenali tanda-tanda awal penyalahgunaan narkotika pada anak.

Ia menjelaskan, beberapa ciri yang perlu diwaspadai antara lain sulit tidur selama beberapa hari, mata memerah, tangan terus bergerak, serta tidak bisa diam saat berbicara. "Jika menemukan gejala tersebut, orang tua perlu memberikan perhatian dan pengawasan lebih terhadap anak," ujarnya.

Brigpol Bobby juga menjelaskan beberapa jenis narkotika yang sering ditemukan, seperti sabu, ganja, dan ekstasi. Ia mengingatkan masyarakat agar mewaspadai tanaman ganja yang dapat tumbuh di daerah berhawa sejuk, serta mengenali bentuk sabu yang menyerupai kristal bening seperti penyedap rasa atau tawas, dan ekstasi yang berbentuk pil berwarna-warni.

Kegiatan sosialisasi tersebut turut dihadiri perwakilan BNK Payakumbuh, Dinas Kesehatan, Bagian Hukum Pemerintah Kabupaten Tanah Datar, Satres Narkoba Polres Tanah Datar, Forkopimca, perwakilan Koramil, para Wali Nagari se-Kecamatan Lintau Buo Utara, Kerapatan Adat Nagari (KAN), ninik mamak, Bundo Kanduang, serta unsur masyarakat lainnya.(007)