Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Pemko Padang Gencarkan Vaksinasi PMK Gratis, Lindungi Ternak dan Antisipasi Kerugian Peternak


PADANG — Pemerintah Kota Padang melalui Dinas Pertanian terus bergerak aktif memutus rantai penularan Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) yang menyerang hewan ternak berkuku belah. Langkah strategis ini dioptimalkan melalui penyaluran vaksinasi PMK secara gratis guna melindungi komoditas peternakan masyarakat dari ancaman penularan yang tinggi.

Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Puskeswan Dinas Pertanian Kota Padang, drh. Yasir Irawan, menjelaskan bahwa PMK merupakan penyakit infeksi virus dengan karakteristik penularan (morbiditas) yang sangat tinggi pada area sensitif seperti mulut dan kuku hewan, meskipun angka kematiannya (mortalitas) cenderung rendah.

"Gejala klinis pada mulut ditandai dengan munculnya lepuh mirip sariawan dan produksi air liur berlebihan (hipersalivasi). Sementara pada kuku, terjadi luka di celah kuku yang berpotensi mengelupas dan memicu belatung jika terlambat ditangani. Kondisi ini bisa fatal dan memaksa peternak melakukan potong paksa jika tidak cermat," ujar drh. Yasir pada Selasa (7/7/2026).

Berdasarkan hasil pemetaan Dinas Pertanian, tingginya mobilitas atau transportasi ternak antarwilayah menjadi faktor utama pemicu penularan PMK di Kota Padang. Sebagian besar pasokan hewan ternak di Padang saat ini didatangkan dari wilayah Sumatera Utara, seperti Kisaran dan Asahan. Pola lonjakan kasus (outbreak) ini tercatat memiliki tren linier yang sejalan dengan masuknya ternak dari luar daerah tersebut.

Guna mengantisipasi kerugian peternak, Kementerian Pertanian melalui Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan (PKH) telah memfasilitasi ketersediaan vaksin PMK secara cuma-cuma. Saat ini, UPT Puskeswan Kota Padang mengelola langsung 700 dosis vaksin yang siap didistribusikan secara gratis selama kuota masih tersedia.

Adapun kriteria hewan ternak berkuku belah—seperti sapi, kerbau, kambing, dan domba—yang wajib dipenuhi untuk menerima vaksin ini meliputi:

Hewan berada dalam kondisi sehat.

Telah melewati masa adaptasi minimal 1 minggu di tempat baru.

Berumur minimal 3 bulan (tidak ada batasan umur maksimal).

Tidak dalam kondisi bunting (proses vaksinasi ditunda untuk hewan bunting).

Kendati ancaman penularan tetap ada, Dinas Pertanian mencatat adanya peningkatan signifikan pada tren kesadaran masyarakat peternak di Kota Padang jika dibandingkan dengan awal mula wabah pada tahun 2022 lalu. Saat ini, peternak dinilai jauh lebih kooperatif, tidak panik untuk menjual murah atau memotong paksa hewannya, serta lebih responsif dalam memperketat biosecurity kandang.

Pemko Padang memastikan tim medis akan selalu siap bergerak cepat mengantisipasi setiap laporan di lapangan demi menjaga kesehatan ternak masyarakat.

"Setiap kali ada laporan indikasi kasus dari masyarakat, tim penanganan medis dari UPT Puskeswan maupun Bidang Kesehatan Hewan akan langsung diterjunkan ke lapangan guna melakukan penanganan terpadu secara cepat," pungkas drh. Yasir.(SRP)