Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Berawal dari Pinjam Dandang, Suami di Pasaman Barat Tega Parang Istri Sendiri



PASAMAN BARAT — Cekcok rumah tangga yang berujung tindak pidana KDRT menggemparkan warga Nagari Lingkuang Aua, Kecamatan Pasaman, Pasaman Barat. Seorang suami berinisial AS (49) tega menganiaya istrinya, Erlina, hingga luka parah hanya karena dipicu persoalan sepele: meminjam alat dapur.

Kini, pelarian AS yang sempat kabur hingga ke Sumatera Utara resmi berakhir di balik jeruji besi. Polres Pasaman Barat telah resmi menetapkan AS sebagai tersangka.

Dalam konferensi pers di Mapolres Pasaman Barat, Senin (24/8/2026), Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto menerangkan kronologi tragedi memilukan yang terjadi pada Jumat (6/3/2026) petang lalu.

Kala itu, korban mendatangi tersangka untuk meminjam sebuah dandang (alat pengukus/pemasak). Naas, niat tersebut justru direspons tersangka dengan emosi memuncak. Mengingat hubungan keduanya memang telah lama retak dan pisah ranjang, emosi tersangka tak terkendali.

Tersangka kemudian mendatangi rumah korban di Jalan KKN dengan membawa sebilah parang. Tanpa ampun, AS mengayunkan parang tersebut ke arah dahi dan punggung istrinya. Menderita luka sabetan serius, korban terkulai lemas sementara tersangka langsung ambil langkah seribu.

Sempat Kabur ke Sumatera Utara

Kapolres Pasaman Barat kemudian menginstruksikan Kasat Reskrim Iptu A. Agung Ngurah Santa Subrata untuk memburu pelaku. Setelah buron selama kurang lebih empat bulan, pelarian AS terhenti.

"Tim Opsnal berhasil mengendus keberadaan tersangka dan menangkapnya di Pematang Siantar, Sumatera Utara, pada Selasa (21/7/2026)," terang AKBP Agung.

Sejumlah barang bukti ikut diamankan, termasuk parang yang digunakan untuk menganiaya, pakaian berbercak darah, hingga sepeda motor tanpa dokumen yang dipakai pelaku.

Kini AS harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Ia terancam hukuman penjara paling lama 10 tahun berdasarkan UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT.(SRP)