Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Kapolres Sijunjung Himbau Masyarakat Waspada Terhadap Kejahatan dan Pengancaman



SIJUNJUNG – Polres Sijunjung mengamankan empat orang terkait dugaan tindak pidana pengancaman yang terjadi di sebuah SPBU di wilayah Kecamatan Kamang Baru, Kabupaten Sijunjung, Sumatera Barat.

Perkara tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/67/VIII/2026/SPKT/Polres Sijunjung/Polda Sumatera Barat tertanggal 27 Agustus 2026.

Keempat orang yang diamankan masing-masing berinisial MR, MY, DN, dan SR. Polisi masih melakukan pemeriksaan dan pendalaman terhadap dugaan perbuatan yang dilakukan para terlapor.

Kapolres Sijunjung AKBP Willian Harbensyah, S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas Polres Sijunjung AKP Irwan Doni saat dihubungi melalui pesan Whatsappnya menjelaskan, peristiwa tersebut terjadi pada Kamis (27/8/2026) sekitar pukul 00.05 WIB di SPBU 13.275.513 Parit Rantang, Kecamatan Kamang Baru, Kabupaten Sijunjung.

Menurut Irwan, pihak kepolisian bergerak ke lokasi setelah menerima informasi mengenai adanya situasi yang berpotensi menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban di sekitar SPBU.

"Personel mendatangi lokasi setelah menerima informasi adanya situasi yang berkembang di SPBU. Di lokasi, petugas kemudian mengamankan empat orang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," ujar Kasi Humas .

Diduga Mengancam akan Viralkan SPBU

Berdasarkan hasil penyelidikan awal, keempat orang tersebut diduga datang dari Provinsi Riau menggunakan satu unit mobil dengan tujuan mendatangi sejumlah SPBU yang mengalami antrean kendaraan.

Di SPBU Parit Rantang, mereka diduga mengambil foto dan video situasi di sekitar lokasi. Setelah itu, menurut hasil pemeriksaan awal kepolisian, mereka diduga menemui pihak SPBU dan menyampaikan ancaman akan menyebarkan informasi melalui media dengan narasi adanya dugaan penyelewengan atau penyalahgunaan BBM bersubsidi.

Polisi mendalami dugaan bahwa ancaman tersebut disertai permintaan sejumlah uang dan pengisian bahan bakar untuk kendaraan mereka.

AKP Irwan Doni Juga menegaskan seluruh fakta terkait peristiwa tersebut masih dalam proses penyidikan.

"Penyidik masih mendalami keterangan para pihak dan alat bukti yang telah diamankan. Kami akan menangani perkara ini secara profesional, objektif, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku," katanya.

Polisi Sita Benda Diduga Airsoft Gun
Selain sejumlah telepon genggam dan kartu identitas pers, polisi turut mengamankan satu unit minibus Daihatsu Sigra serta sejumlah barang lainnya.

Di dalam kendaraan tersebut, petugas menemukan benda yang diduga berupa airsoft gun beserta enam butir peluru atau amunisi yang akan diperiksa lebih lanjut.

AKP Irwan Doni mengatakan penyidik akan memastikan secara teknis jenis dan status benda tersebut melalui pemeriksaan yang sesuai prosedur.

"Terkait benda yang ditemukan tersebut, akan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut untuk memastikan jenis dan klasifikasinya. Kami tidak akan berspekulasi sebelum hasil pemeriksaan diperoleh," ujarnya.

Adapun barang bukti lain yang diamankan antara lain sejumlah telepon genggam, satu tongkat bisbol berbahan logam, kendaraan yang digunakan para terlapor, dokumen kendaraan, serta beberapa kartu identitas pers.

Terancam Pasal Pengancaman

Dalam perkara ini, penyidik menerapkan dugaan pelanggaran Pasal 483 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Pasal tersebut mengatur mengenai perbuatan pengancaman dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, termasuk memaksa seseorang untuk menyerahkan barang dengan ancaman tertentu.

Ancaman pidana dalam ketentuan tersebut berupa pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda sesuai kategori yang diatur dalam undang-undang.

Kapolres Sijunjung menegaskan proses hukum terhadap perkara tersebut akan dilakukan secara transparan dan profesional. Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak mengambil tindakan sendiri apabila menemukan dugaan tindak pidana.

"Apabila masyarakat menemukan atau memiliki informasi mengenai dugaan pelanggaran hukum, silakan menyampaikan kepada aparat yang berwenang. Kami memastikan setiap laporan akan ditindaklanjuti sesuai aturan dan prosedur yang berlaku," pungkas Willian.
 
Saat ini, keempat orang yang diamankan masih menjalani proses pemeriksaan dan pendalaman oleh penyidik Polres Sijunjung. Status hukum para pihak akan ditentukan berdasarkan hasil penyidikan dan alat bukti sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Redaksi mencatat, seluruh pihak yang disebut dalam perkara ini masih berada dalam proses hukum dan belum dapat dinyatakan bersalah sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.