Mengawal Energi Rakyat: Langkah Nyata Ditreskrimsus Polda Sumbar Lindungi BBM Subsidi
PADANG — Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi adalah penopang roda ekonomi rakyat kecil mulai dari nelayan, petani, hingga pelaku usaha mikro. Menyadari pentingnya keadilan distribusi energi ini, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Barat terus menunjukkan komitmen tak tergoyahkan dalam mengawal dan melindungi hak-hak masyarakat atas subsidi pemerintah.
Langkah tegas kembali dibuktikan jajaran Ditreskrimsus Polda Sumbar melalui pengungkapan dua kasus besar dugaan penyalahgunaan pengangkutan dan niaga ilegal BBM jenis Bio Solar di wilayah Kabupaten Pasaman Barat dan Kabupaten Pesisir Selatan.
Ketegasan di Lapangan: Ribuan Liter Bio Solar Diamankan
Dalam operasi presisi yang berawal dari laporan warga tersebut, Tim Unit II Subdit IV Ditreskrimsus Polda Sumbar berhasil menghentikan praktik penyelewengan yang berpotensi merugikan negara dan merampas hak masyarakat.
Dari dua lokasi berbeda, polisi berhasil mengamankan empat orang terduga pelaku beserta barang bukti total 4.039 liter Bio Solar yang telah dikemas ke dalam 140 jeriken:
Kabupaten Pasaman Barat: Diamankan sebuah dump truck yang mengangkut 1.049 liter Bio Solar (35 jeriken).
Kabupaten Pesisir Selatan: Ditemukan 2.990 liter Bio Solar (105 jeriken) yang diangkut menggunakan mobil pikap Mitsubishi Colt L300.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Sumbar, Kombes Pol Andry Kurniawan, menjelaskan bahwa modus operandi para pelaku adalah mengumpulkan BBM subsidi secara bertahap menggunakan jeriken untuk kemudian dijual kembali demi meraih keuntungan pribadi.
"Praktik penyalahgunaan BBM subsidi seperti ini tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga langsung mengganggu hak masyarakat yang paling membutuhkan. Karena itu, Polda Sumbar tidak akan memberi ruang dan akan terus menindak tegas setiap bentuk penyelewengan energi bersubsidi," tegas Kombes Pol Andry Kurniawan.
Komitmen Pelayanan & Sinergi Bersama Masyarakat
Pengungkapan ini menjadi bukti nyata bahwa sinergi antara kepolisian dan masyarakat adalah kunci utama penegakan hukum yang efektif. Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Susmelawaty, menekankan bahwa setiap laporan dari warga sangat berharga dalam menjaga ketertiban distribusi BBM.
"BBM subsidi adalah amanah negara untuk masyarakat bersasaran. Kami memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada warga yang peduli dan melapor. Polda Sumbar berkomitmen untuk terus merespons cepat setiap informasi demi memastikan penegakan hukum berjalan sesuai prosedur," ujar Kombes Pol Susmelawaty.
Apresiasi Publik dan Penegakan Hukum Berkelanjutan
Langkah responsif dan konsisten dari Ditreskrimsus Polda Sumbar ini mendapat sambutan hangat dari berbagai elemen masyarakat sipil. Ketua DPW PW Fast Respon Nusantara (FRN) Counter Polri Sumatera Barat, Ridwan Syafriandi, S.IP, memberikan apresiasi tinggi atas dedikasi jajaran Ditreskrimsus.
"Langkah ini membuktikan kepekaan dan keseriusan aparat dalam melindungi hak-hak rakyat kecil. Kami mendukung penuh Ditreskrimsus Polda Sumbar untuk terus mengusut tuntas hingga ke akar-akarnya, termasuk mengejar pihak pemodal agar memberikan efek jera yang maksimal," ungkap Ridwan.
Atas perbuatannya, para terduga pelaku kini diproses hukum berdasarkan Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (sebagaimana diubah melalui UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja jo. UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana).
Melalui ketegasan, transparansi, dan kerja keras yang konsisten, Ditreskrimsus Polda Sumatera Barat membuktikan diri sebagai garda terdepan dalam mengawal keadilan energi dan mengayomi masyarakat di Ranah Minang.(SRP)
