Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Polda Sumbar Gulung 43 Kasus Narkoba dan Sita Ratusan Kilo Barbuk, Puluhan Ribu Jiwa Diselamatkan




PADANG — Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumatera Barat menggebrak jaringan peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Sepanjang 1 Juli hingga 10 Agustus 2026, petugas berhasil membongkar 43 kasus tindak pidana narkotika dan meringkus 51 tersangka (49 pria, 2 wanita).

Dalam konferensi pers dan pemusnahan barang bukti yang dipimpin langsung Kapolda Sumbar Irjen Pol. Djati Wiyoto Abadhy, S.I.K., di halaman Mapolda Sumbar, Selasa (18/8/2026), polisi membeberkan total barang bukti yang berhasil disita:

Ganja: 152.288,53 gram (sekitar 152 kg)

Sabu: 1.813,48 gram (sekitar 1,8 kg)

Ekstasi: 224 butir serta 36,08 gram

"Narkotika adalah ancaman serius. Dampaknya tidak hanya merusak kesehatan individu, tetapi juga menghancurkan keutuhan keluarga, mengganggu stabilitas sosial, meningkatkan kriminalitas, dan melemahkan produktivitas masyarakat," tegas Irjen Pol. Djati Wiyoto Abadhy.

Akumulasi barang bukti ini diperkirakan berhasil menyelamatkan lebih dari 47 ribu jiwa warga Sumatera Barat dari ancaman bahaya narkotika.

Siasat Jalur Tikus hingga Penyelundupan Bandara

Dari rangkaian pengungkapan tersebut, petugas membongkar berbagai modus operandi para pelaku yang tergolong nekad:

Modus Jalur Udara (BIM): Petugas membongkar upaya penyelundupan sabu via Bandara Internasional Minangkabau (BIM) pada pesawat Pelita Air IP351 tujuan Jakarta. Tersangka berinisial M ditangkap di Terminal Bus Aur Kuning, Bukittinggi (6/8), setelah terbukti menggunakan identitas palsu untuk meloloskan koper berisi dua paket besar sabu.

Persenjataan Api di Pasaman: Di Jalan Lintas Sumatera, Kecamatan Rao, Pasaman (5/8), polisi mencokok tersangka R.S. Selain enam paket kecil sabu, petugas menyita satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver lengkap dengan dua butir amunisi yang diduga kuat digunakan untuk mengawal transaksi.

Perkebunan Sawit Pasaman Barat: Tiga tersangka (J.A., R.H., dan H.S.) dibekuk (27/7) saat berupaya mendistribusikan total 37 paket besar ganja melintasi jalur-jalur tikus area perkebunan kelapa sawit menggunakan sepeda motor.

Tangkapan Besar Polres Padang Pariaman: Satresnarkoba Polres Padang Pariaman turut menyumbang pengungkapan masif dengan menyita 56.374,53 gram ganja dari satu orang tersangka.

Sinergi Lintas Sektor Menuju Indonesia Emas 2045

Pemberantasan jaringan narkoba ini, menurut Kapolda, dipicu oleh laporan masyarakat serta metode penyelidikan terpadu mulai dari surveillance, pemetaan jaringan, hingga undercover buy.

Acara pemusnahan barang bukti ini turut dihadiri oleh Gubernur Sumbar, unsur TNI, BNNP Sumbar, Kejaksaan Tinggi, Kabinda, Bea Cukai, serta para tokoh adat dan agama.

Kapolda menekankan bahwa penanganan narkoba tidak dapat dilakukan secara parsial, melainkan butuh komitmen bersama demi menyiapkan generasi muda yang unggul menyongsong Indonesia Emas 2045.

"Mari kita jadikan pemberantasan narkoba sebagai tanggung jawab bersama. Jaga generasi muda, putus mata rantai peredaran, dan wujudkan Sumatera Barat yang bersih dari narkoba," tutupnya.(SRP)