Polres Pasaman Barat Gerak Cepat Ungkap Tragedi Kemanusiaan di Sungai Aur: Pelaku Terancam 20 Tahun Penjara
SIMPANG EMPAT — Kepolisian Resor (Polres) Pasaman Barat menunjukkan komitmen tegas dan respons cepat dalam menuntaskan kasus pidana berat yang mengguncang masyarakat. Dipimpin langsung oleh Kapolres Pasaman Barat, AKBP Agung Tribawanto, S.I.K., M.H., pihak kepolisian merilis pengungkapan kasus pembunuhan tragis yang menewaskan seorang ibu (HP) dan nenek (R) di Jorong Sungai Tanang, Nagari Sungai Aua.
Konferensi pers resmi digelar di Aula Tatag Trawang Tungga Polres Pasaman Barat pada Senin (24/8/2026). Dalam keterangannya, AKBP Agung Tribawanto—yang didampingi Kabag Ops Kompol Fahrel Haris, S.H., M.H., dan Kasat Reskrim Iptu A. Agung Ngurah Santa Subrata, S.Tr.K.—menegaskan integritas kepolisian dalam mengawal proses hukum hingga tuntas.
Pengungkapan Cepat Kurang dari 24 Jam
Peristiwa kelam tersebut terjadi pada Senin malam (10/8/2026) sekitar pukul 20.30 WIB, sesaat setelah kedua korban menunaikan ibadah salat Isya. Berkat kejelian dan kerja keras Tim Sat Reskrim Polres Pasaman Barat, tersangka berinisial HB (32) yang sempat melarikan diri ke wilayah Ujung Gading berhasil dibekuk tanpa perlawanan di kawasan Situak, Nagari Ujung Gading, pada Selasa (11/8/2026).
Motif dan Pendalaman Psikologis Tersangka
Berdasarkan hasil penyidikan awal, aksi nekat tersangka dipicu oleh dorongan halusinasi setelah mengaku kerap bermimpi buruk yang berdampak pada fisik dan mentalnya. Pelaku menganiaya ibu kandung dan neneknya menggunakan sebatang balok kayu padat sepanjang 50 sentimeter yang diambil dari dapur.
Kapolres menegaskan bahwa penyidik telah memeriksa enam saksi, mengamankan sejumlah barang bukti utama—termasuk balok kayu serta pakaian korban yang bersimbah darah—dan berkoordinasi intensif dengan tim medis serta ahli forensik. Pendalaman kondisi psikologis tersangka juga terus dilakukan untuk melengkapi berkas perkara.
Penerapan Hukum Maksimal
Sebagai bentuk penegakan hukum yang berkeadilan dan memberikan efek jera, Kapolres Pasaman Barat memastikan tersangka dijerat dengan Pasal 458 Ayat (1) dan (2) juncto Pasal 466 Ayat (1) dan (3) KUHP.
"Karena tindak pidana ini dilakukan terhadap ibu kandung sendiri, ancaman pidana pokok 15 tahun penjara ditambah sepertiga, sehingga tersangka menghadapi ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara," tegas AKBP Agung Tribawanto.
Saat ini tersangka HB resmi ditahan di Rutan Polres Pasaman Barat untuk menjalani proses hukum lanjutan sebelum pelimpahan berkas ke kejaksaan.
Menutupi keterangannya, Kapolres mengimbau seluruh lapisan masyarakat untuk tetap tenang, tidak berspekulasi atau menyebarkan informasi liar di media sosial, serta menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara ini kepada pihak kepolisian. Polres Pasaman Barat berkomitmen memberikan keadilan terbaik bagi korban dan keluarga yang ditinggalkan.(SRP)
