Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Polres Pasaman Barat Siagakan Personel dan Lakukan Tindakan Tegas Cegah Karhutla



PASAMAN BARAT — Kepolisian Resor Pasaman Barat memperketat pengawasan dan langkah preventif guna mengantisipasi ancaman kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di wilayah Kabupaten Pasaman Barat. Langkah ini diambil untuk menjaga kelestarian lingkungan sekaligus melindungi kesehatan masyarakat dari risiko bencana asap.

Kapolres Pasaman Barat, AKBP Agung Tribawanto, S.IK., M.H., melarang keras seluruh lapisan masyarakat maupun pihak korporasi membuka atau membersihkan lahan perkebunan dengan cara membakar.

"Bencana karhutla membawa dampak buruk yang luas, mulai dari polusi udara, gangguan kesehatan pernapasan, hingga kerusakan ekosistem. Kami mengimbau dengan sangat agar tidak ada lagi pihak yang membuka lahan dengan metode pembakaran," tegas AKBP Agung Tribawanto di ruang kerjanya, Rabu (26/8/2026).

Sebagai langkah nyata di lapangan, Polres Pasaman Barat mengoptimalkan peran personel Bhabinkamtibmas di setiap nagari. Petugas diterjunkan langsung ke kawasan pemukiman dan perkebunan warga untuk mengedukasi masyarakat mengenai tata cara pengolahan lahan yang aman dan ramah lingkungan. Edukasi ini juga diperkuat lewat imbauan masif di kanal media sosial resmi kepolisian.

Selain pendekatan edukatif, Polres Pasaman Barat memastikan langkah penegakan hukum yang tegas tanpa pandang bulu bagi para pelanggar. Pelaku pembakaran hutan dan lahan terancam jerat Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan (Pasal 78 ayat 3 Jo Pasal 78 ayat 4) dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar.

Masyarakat yang menemukan indikasi titik api atau aktivitas pembakaran lahan diimbau untuk segera melaporkannya melalui:

Call Center Bebas Pulsa: 110

Layanan Pesan WhatsApp: "Halo Kapolres"

Sinergi cepat antara aparat dan warga diharapkan dapat menjaga wilayah Pasaman Barat tetap aman dan bebas dari bencana kebakaran lahan.(SRP)