RSUP M. Djamil Rangkul Pemprov Sumbar, Pemko Padang, dan BAZNAS Putus Rantai Persoalan Pasien Terlantar
PADANG — Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) M. Djamil Padang resmi memperkuat sinergi lintas sektor dalam penanganan pasien terlantar. Langkah strategis ini ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara pihak rumah sakit bersama Pemerintah Provinsi Sumatera Barat, Pemerintah Kota Padang, serta sejumlah instansi teknis pada Kamis (20/8).
Kerja sama ini dirancang untuk membangun sistem pelayanan pasien terlantar yang lebih cepat, akuntabel, terintegrasi, dan berkelanjutan. Fokus utamanya adalah memastikan masyarakat tanpa identitas, tanpa pendamping keluarga, maupun keterbatasan ekonomi tetap mendapatkan hak pelayanan medis dan pendampingan sosial secara layak.
Dokumen kerja sama ditandatangani langsung oleh Direktur Utama RSUP M. Djamil, Dr. dr. Dovy Djanas, Sp.OG, KFM, MARS, FISQua, bersama Gubernur Sumatera Barat, Mahyeldi Ansharullah, serta Sekretaris Daerah Kota Padang, Raju Minropa, yang mewakili Wali Kota Padang.
Sinergi ini turut melibatkan jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan lembaga sosial, di antaranya:
Dinas Sosial Prov. Sumbar (Kepala Dinas: Syaifullah)
Dinas Dukcapil Prov. Sumbar (Kepala Dinas: Besri Rahmad)
Dinas Dukcapil Kota Padang (Kepala Dinas: Ances Kurniawan)
Dinas Sosial Kota Padang (Kepala Dinas: Eri Sandjaya)
BAZNAS Prov. Sumbar (Diwakili Wakil Ketua III: Ir. H. Firdaus, M.Si)
Komitmen Kemanusiaan dan Tata Kelola Terintegrasi
Gubernur Sumatera Barat, Mahyeldi Ansharullah, menegaskan bahwa penanganan pasien terlantar merupakan isu kemanusiaan kompleks yang tidak bisa dibebankan kepada pihak rumah sakit semata. Masalah medis sering kali berkelindan dengan urusan administrasi kependudukan, jaminan kesehatan, hingga pemulangan sosial.
"Kerja sama ini adalah bentuk keseriusan kita bersama. Rumah sakit menangani aspek medis, sementara Disdukcapil, Dinas Sosial, dan BAZNAS hadir menyelesaikan kendala dokumen, penjaminan, hingga pemulangan. Kita ingin menghapus hambatan tersebut agar warga yang memiliki keterbatasan tidak lagi terlantar," ujar Mahyeldi di Auditorium Lantai 4 RSUP M. Djamil.
Senada dengan hal tersebut, Dirut RSUP M. Djamil, Dr. dr. Dovy Djanas, menyampaikan bahwa kolaborasi ini menjadi komitmen agar penanganan pasien tidak berhenti saat tindakan medis selesai.
"Kami ingin memastikan proses penanganan berjalan utuh. Mulai dari penelusuran identitas, aktivasi jaminan kesehatan, pendampingan sosial, hingga reunifikasi dengan keluarga. Tidak boleh ada lagi pasien yang tertahan lama atau petugas yang kebingungan mencari pihak penanggung jawab hanya karena alur koordinasi yang belum optimal," tegas Dovy.
Sebagai langkah konkret pascapenandatanganan, RSUP M. Djamil mendorong pembentukan mekanisme evaluasi rutin serta penunjukan Person in Charge (PIC) di setiap instansi terkait. Langkah ini diambil untuk menjamin kesepakatan administratif dapat langsung diimplementasikan secara nyata di lapangan.(SRP)
