Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Awal Operasi Singgalang 2026, Polres Pasaman Barat Sukses Ringkus Residivis dan Amankan 3 Unit Sepeda Motor


Dokumentasi istimewa 

PASAMAN BARAT – Langkah tegas dan respons cepat diperlihatkan jajaran Polres Pasaman Barat dalam menjaga keamanan wilayahnya. Pada hari pertama pelaksanaan Operasi Jaran Singgalang 2026, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pasaman Barat bekerja sama dengan Unit Reskrim Polsek Kinali berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan meringkus seorang residivis.

Petugas mengamankan pria berinisial IG (26) di tepi jalan Jorong Sidomulyo, Nagari Mudiak Labuah, Kecamatan Kinali, Sabtu (5/9/2026) dini hari sekitar pukul 00.30 WIB. Dari hasil pengembangan terhadap tersangka, polisi menyita tiga unit sepeda motor yang diduga kuat sebagai barang bukti hasil kejahatan.

Kapolres Pasaman Barat, AKBP Agung Tribawanto, S.Ik., M.H., menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen nyata kepolisian dalam memberantas kejahatan jalanan dan memberikan rasa aman kepada seluruh lapisan masyarakat.

"Dalam pelaksanaan Operasi Jaran Singgalang 2026, jajaran kami berhasil mengamankan satu terduga pelaku curanmor beserta tiga unit sepeda motor dari hasil pengembangan sementara," ujar AKBP Agung.

Sinergi dan Pengembangan Kasus

Pengungkapan kasus ini dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Pasaman Barat IPTU A. Agung Ngurah Santa Subrata, S.Tr.K bersama Kapolsek Kinali AKP Feri Yuzaldi, S.H. Dari hasil penyelidikan intensif, tersangka IG ternyata terikat dengan tiga Laporan Polisi (LP) terkait pencurian kendaraan bermotor di wilayah hukum Polsek Kinali.

Adapun tiga unit sepeda motor yang berhasil diamankan petugas meliputi:

Honda Revo (Hitam) BA 5521 RZ milik Heriansyah

Yamaha Jupiter Z BA 7299 QN milik Sihel

Viar BA 4522 QY milik Raksa

Modus Operandi Pelaku

Pelaku melancarkan aksinya dengan mengincar sepeda motor yang terparkir di pinggir jalan. Setelah memantau situasi sekitar, pelaku memindahkan kendaraan dengan cara didorong lalu mempreteli kunci kontaknya.

Khusus pada kasus Honda Revo milik Heriansyah yang terjadi di Simpang Panco, Jorong Langgam Saiyo pada 17 Agustus 2026 lalu, pelaku menggunakan modus berpura-pura meminjam sepeda motor korban sebelum akhirnya membawa lari kendaraan tersebut.

Barang bukti berhasil dilacak dan disita dari dua lokasi berbeda, yaitu kawasan Padang Ganting (Kecamatan Tigo Nagari) dan Padang Jirek (Nagari Bunut Kinali).

Penegakan Hukum dan Imbauan Kamtibmas

Saat ini tersangka IG beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polsek Kinali untuk proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal lima tahun.

Kapolres Pasaman Barat mengimbau agar masyarakat selalu waspada dan menerapkan kunci ganda saat memarkirkan kendaraan.

"Polres Pasaman Barat akan terus meningkatkan tindakan preventif maupun penegakan hukum demi menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif. Kami sangat mengapresiasi dan mengharapkan peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi jika menemukan hal yang mencurigakan," tutup AKBP Agung.(SRP)