Dukungan Pendidikan bagi Keluarga Kurang Mampu: Pemko Padang Gelontorkan Bantuan Seragam Gratis dan Larang LKS Berbayar
PADANG — Pemerintah Kota Padang kembali menunjukkan komitmennya dalam memperluas akses pendidikan berkualitas bagi seluruh lapisan masyarakat. Melalui Program Unggulan (Progul) Padang Juara, Pemko Padang menyalurkan bantuan seragam sekolah gratis bagi siswa dari keluarga kurang mampu pada tahun ajaran 2026/2027.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Padang, Yopi Krislova, menjelaskan bahwa bantuan ini menyasar siswa baru kelas I SD/MI serta kelas VII SMP/MTs, baik di sekolah negeri maupun swasta. Penerima manfaat dikhususkan bagi siswa yang terdata dalam desil 1–5 Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) dan kategori Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).
"Pemko Padang tahun 2026 ini tetap memberikan seragam gratis bagi murid yang tidak mampu, khususnya yang masuk DTSEN desil 1 sampai 5 dan kategori MBR untuk jenjang SD/MI dan SMP/MTs negeri maupun swasta," ujar Yopi, Rabu (2/9/2026).
Setiap siswa penerima akan mendapatkan enam stel pakaian seragam lengkap yang seluruh pembiayaannya ditanggung oleh APBD Kota Padang. Bantuan tersebut mencakup seragam wajib sekolah, pramuka, batik, olahraga, pakaian muslim/muslimah, hingga pakaian adat khas Minangkabau berupa baju basiba dan taluk balango.
Terkait proses distribusinya, Yopi memaparkan tahapan yang sedang berjalan untuk masing-masing jenjang pendidikan:
Jenjang SMP/MTs: Proses pengadaan dilakukan melalui mekanisme lelang. Bantuan diserahkan secara simbolis pada 31 Agustus 2026 dan saat ini berada dalam tahap pendistribusian langsung ke sekolah-sekolah oleh pihak vendor selama satu minggu ke depan.
Jenjang SD/MI: Masih dalam tahap persiapan distribusi. Hal ini dikarenakan proses verifikasi dan pemadupadanan data penerima bersama Dinas Sosial Kota Padang baru rampung pada akhir Agustus 2026. Distribusi akan segera dilakukan secara bertahap.
Selain penyaluran seragam gratis, Pemko Padang juga mengambil langkah tegas terkait beban biaya pembelajaran dengan meniadakan penggunaan Lembar Kerja Siswa (LKS) berbayar di sekolah-sekolah.
"Khusus LKS, kita tiadakan dan sekolah dilarang menjualbelikan LKS. Kami berharap guru dapat membuat modul ajar dengan memanfaatkan aplikasi yang tersedia maupun mengembangkan kreativitas masing-masing," tegas Yopi.(SRP)
