Lakukan Pembobolan Rumah Warga di Nagari Aia Gadang, Seorang Pria Ditangkap Tim URC Polres Pasaman Barat
Lakukan Pembobolan Rumah Warga di Nagari Aia Gadang, Seorang Pria Ditangkap Tim URC Polres Pasaman Barat
PASAMAN BARAT — Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pasaman Barat menangkap seorang pria berinisial OP (41) atas dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (pembobolan rumah) di Jorong Ujung Tanah Batang Lingkin, Nagari Aia Gadang, Kecamatan Pasaman, Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat.
Aksi pembobolan tersebut terjadi pada Rabu (16/9/2026) dini hari sekitar pukul 02.00 WIB. Pelaku melancarkan aksinya menyasar dua rumah warga di kawasan tersebut setelah mengonsumsi minuman keras tradisional di sebuah warung.
Kasat Reskrim Polres Pasaman Barat, Iptu A. Agung Ngurah Santa Subrata, mewakili Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto, membenarkan penangkapan tersebut. Petugas bergerak cepat menuju Tempat Kejadian Perkara (TKP) usai menerima laporan masyarakat melalui layanan Call Center 110.
"Pelaku berhasil diamankan setelah warga sekitar memergoki aksinya dan melaporkan kejadian ini melalui layanan Call Center 110," kata Iptu A. Agung Ngurah Santa Subrata, Jumat (18/9/2026).
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, pelaku masuk ke rumah korban pertama, Warni, dengan cara mendobrak pintu belakang hingga grendel kayu pintu rusak. Dari rumah ini, pelaku menggasak enam helai daster, satu celana panjang, serta tiga helai pakaian dalam.
Tidak berhenti di situ, pelaku melanjutkan aksinya ke rumah korban kedua, Deli Darni, yang berjarak sekitar 20 meter dari TKP pertama. Pelaku merusak dua lembar pagar seng dan mengambil tiga helai pakaian dalam milik korban. Namun, saat hendak melarikan diri, pergerakannya dipergoki oleh warga setempat yang langsung mengamankannya hingga petugas kepolisian tiba.
Akibat insiden tersebut, kedua korban mengalami kerugian materiil yang ditaksir mencapai Rp 1.000.000.
Penyidik Unit Tipidum Satreskrim Polres Pasaman Barat saat ini masih melakukan pemeriksaan intensif untuk mendalami motif di balik tindak kejahatan tersebut. Pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Pasaman Barat guna proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 477 ayat (2) KUHP juncto Pasal 476 tentang pencurian dengan pemberatan yang dilakukan pada malam hari, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal sembilan tahun.(SRP)
